SIDOARJO

Bupati Sidoarjo Percepat program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya memperluas kepemilikan sertifikat halal setelah Bupati Subandi menerima audiensi jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur di Pendopo Delta Wibawa, Senin (2/3/2026).

Langkah ini diambil agar produk UMKM semakin kompetitif dan memenuhi ketentuan regulasi yang akan berlaku secara nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Ia mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftar agar seluruh produk yang beredar di pasaran memiliki kepastian status halal.

Pemerintah daerah juga menilai pengembangan ekosistem industri halal di daerah terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu kawasan yang mendapat perhatian adalah Safe n Lock yang dinilai berpotensi memperkuat pertumbuhan industri halal sekaligus memperluas pasar bagi produk lokal.

Pendataan UMKM Dipercepat
Untuk mendukung percepatan program, Bupati meminta perangkat daerah terkait melakukan pendataan lebih rinci terhadap UMKM. Pendataan tersebut mencakup jumlah pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal serta yang masih dalam proses atau belum mendaftar.

Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah seperti dinas koperasi, pertanian, pangan, hingga perindustrian dan perdagangan diharapkan dapat mempercepat proses fasilitasi. Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah dapat menentukan langkah strategis yang tepat sasaran.

Kuota Gratis Dimanfaatkan Maksimal Program sertifikasi halal juga didukung kuota gratis dari pemerintah pusat yang jumlahnya cukup besar. Kesempatan ini diminta untuk dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha di Sidoarjo agar tidak terlewatkan.

Selain kuota gratis, terdapat biaya sertifikasi yang relatif terjangkau bagi UMKM. Pemerintah daerah membuka peluang memberikan dukungan fasilitasi apabila kuota gratis telah habis, sehingga pelaku usaha tetap dapat mengurus sertifikat halal tanpa terkendala biaya.

Kewajiban Halal Berlaku Nasional
Dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis produk yang dipasarkan, termasuk produk UMKM.

Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Penguatan Ekosistem Industri Halal
Selain mempercepat sertifikasi, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan ekosistem halal yang lebih luas. Salah satu konsep yang dikembangkan adalah Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) yang diharapkan menjadi pusat pemasaran sekaligus promosi produk UMKM.

Dengan adanya ekosistem tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh manfaat lebih besar, mulai dari peningkatan kualitas produk, kemudahan pemasaran, hingga akses pasar yang lebih luas di tingkat regional maupun nasional.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap pelaku UMKM semakin aktif mengikuti program sertifikasi halal. Upaya ini diyakini dapat meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah.

Dengan dukungan pemerintah, kolaborasi lintas instansi, serta partisipasi pelaku usaha, percepatan sertifikasi halal diharapkan dapat berjalan optimal. Produk UMKM Sidoarjo pun diharapkan mampu berkembang lebih luas dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Bagikan :