Delikpers.co – Sidoarjo
Polemik tarif parkir progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo kian mengemuka setelah DPRD Sidoarjo menggelar forum hearing bersama sejumlah pihak, Rabu (29/04). Kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk menata pengelolaan parkir itu justru dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi pasien dan keluarganya.
Sorotan utama datang dari masyarakat yang merasa sistem tarif per jam tidak relevan dengan realitas layanan kesehatan. Dalam situasi tertentu, seperti rawat inap hingga tindakan berulang, durasi tunggu bisa berlangsung lama tanpa kepastian waktu.
“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama,” ujar Ajis warga Sidoarjo yang diundang dalam hearing.
Kondisi tersebut semakin terasa bagi keluarga pasien dengan perawatan jangka panjang, termasuk hemodialisa. Waktu tunggu berjam-jam bahkan berhari-hari membuat biaya parkir dianggap menjadi beban tambahan di tengah tekanan situasi medis.
Di sisi lain, pihak manajemen RSUD Notopuro menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak lahir tanpa dasar. Mereka merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari ketentuan pengelolaan keuangan BLUD hingga aturan pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 juga disebut menjadi landasan dalam penetapan tarif, termasuk skema progresif.
Namun demikian, manajemen mengakui bahwa pendekatan normatif tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan sosial. Sejumlah mekanisme keringanan telah disiapkan bagi kelompok tertentu.
“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti cuci darah,” jelas perwakilan RSUD.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan praktik penyalahgunaan area parkir oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan layanan rumah sakit. Kendaraan yang dititipkan dalam waktu lama disebut mengurangi kapasitas parkir bagi pengunjung yang benar-benar membutuhkan.
Meski demikian, DPRD Sidoarjo melihat persoalan ini tidak semata berkutat pada aspek regulasi. Ada dimensi keadilan yang perlu dihadirkan dalam kebijakan publik, terlebih dalam sektor pelayanan kesehatan.
“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.
DPRD pun membuka ruang untuk melakukan penyesuaian, baik melalui revisi regulasi maupun pembenahan teknis di lapangan.
“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.
Tak hanya itu, kritik juga disampaikan terkait penerapan denda kehilangan karcis parkir yang dinilai belum memiliki pijakan hukum yang jelas dalam Perda.
“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari pengguna kendaraan roda dua yang merasa skema progresif kurang proporsional. Mereka berharap ada perlakuan berbeda yang lebih mempertimbangkan daya beli serta karakter penggunaan.
Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, mulai dari perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tarif progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, hingga penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
Ke depan, DPRD Sidoarjo memastikan akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui kajian lebih mendalam, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan perlindungan kepentingan publik, khususnya pasien sebagai prioritas utama layanan kesehatan.






