Delikpers.co / Sanggau
Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter. Senin, (21/7/25).
Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda.
“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.
Diduga Ada Permainan Barcode dan Oknum
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.
“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Regulasi yang Dilanggar
Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius
Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.
Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:
“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.
Perlu Audit dan Transparansi
Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(Red)
Sumber: Tim
(Bersambung…)






