JAKARTA – Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang dinilai berkaitan dengan syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
MK telah menyelesaikan agenda pembuktian dan kini memasuki Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU dan pelantikan Gibran serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru.
Dalam persidangan, hakim MK Arsul Sani menyoroti perbedaan dua dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Satu dokumen menyetarakan ijazah, sedangkan dokumen lainnya menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setara tamatan SMK. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam memahami dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Zuhri juga mendorong MK memberikan terobosan hukum apabila tidak menjatuhkan diskualifikasi, termasuk menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi revisi UU Pemilu serta perbaikan proses verifikasi KPU dan pengawasan Bawaslu.






