Oleh: H.Pajar Pahrudin
Dengan lahirnya Wadah asosiasi Pers Internasional yang kami beri nama Global Press Network hanya semata mata ingin lebih menciptakan dan melahirkan regensi yang selalu memahami UU pers serta kode etik jurnalistik.
Adapun Pencetus Global Press Network diantaranya, Pajar Paharudin, Syamsuddin, Ahmad Gajali dan Adhifatra. pada Awal bulan Mei 2026.
Perkembangan dunia informasi dan komunikasi menuntut insan pers untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri. Saat ini, tugas jurnalistik tidak hanya sebatas mengumpulkan data dan menyajikan berita secara cepat.
Lebih dari itu, wartawan dituntut menghasilkan karya yang akurat, berimbang, dan tetap berada dalam koridor hukum serta etika profesi.
Menyadari tantangan tersebut, sekelompok insan pers berinisiatif mendirikan Global Press Network (GPN) Internasional. Lembaga ini hadir sebagai wadah persaudaraan, pengembangan kemampuan, dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh praktisi kewartawanan, baik yang bergerak di dalam negeri maupun mancanegara,” kata Ketua Umum Pajar Paharudin.
Maksud Pendirian
Global Press Network (GPN) adalah Asosiasi Pers Internasional didirikan dengan maksud mulia, yaitu:
1. Menjadi wadah persatuan dan kesatuan bagi seluruh insan pers dari berbagai daerah, latar belakang, dan lingkup kerja, baik di dalam maupun luar negeri;
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan agar memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi;
3. Menumbuhkan kesadaran hukum yang kuat, sebagai landasan utama dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab;
4. Menjaga martabat dan kehormatan profesi pers, serta melindungi hak dan kewajiban wartawan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga pengembangan profesi, Global Press Network berbasis internasional memiliki dua fokus utama yang menjadi arah pengembangan organisasi:
Memperluas Wawasan dan Pengetahuan
– Mengembangkan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan kemasyarakatan bagi seluruh anggota;
– Memperdalam pemahaman mengenai dinamika pembangunan serta perkembangan situasi di dalam maupun luar negeri;
– Memperjelas kedudukan, fungsi, dan peran pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Meningkatkan Penguasaan Ilmu Hukum
Ini menjadi perhatian khusus organisasi, mengingat risiko hukum dalam pemberitaan semakin meningkat. Tujuannya adalah:
– Membekali anggota dengan pemahaman mendalam mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan tugas jurnalistik;
– Membantu wartawan membedakan batas kebebasan menyampaikan informasi dan kewajiban mematuhi hukum, sehingga terhindar dari risiko pelanggaran;
– Menciptakan praktik pemberitaan yang aman secara hukum, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Hal Senada Juga di ungkapkan Syamsuddin Sekretaris Jenderal GPN, Asosiasi Pers Internasional ini hadir bukan hanya sebagai organisasi, melainkan sebagai mitra bagi setiap insan pers yang ingin terus berkembang.
Melalui wadah ini, diharapkan lahir wartawan yang tidak hanya cakap dalam menulis dan meliput, tetapi juga cerdas memahami hukum, sehingga karya jurnalistik yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers,”kata Syamsuddin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Global Press Network.(GPN).






