Oleh: Syamhunter

Menyikapi Oknum oknum wartawan gadungan yang nyaris meresahkan instansi, bahkan masyarakat umumnya, untuk itu waspadai aksi oknum wartawan tersebut sebelum melakukan aksinya.

Berikut 4 langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Kenali Ciri-Ciri Wartawan Gadungan

– Identitas tidak jelas: Tidak memiliki kartu pers yang sah atau menggunakan kartu palsu; tidak ada informasi tentang alamat redaksi, nomor telepon, atau situs web resmi media yang diwakilinya.

– Tidak terdaftar: Tidak terdaftar di organisasi pers atau tidak memiliki akreditasi dari lembaga terkait seperti Dewan Pers.

– Pengetahuan dangkal: Kurang memahami topik yang diliput, tidak melakukan riset yang cukup, atau tidak memiliki sumber yang dapat dipercaya.

– Tindakan tidak etis: Sering meminta uang, hadiah, atau keuntungan lain dari narasumber; mengancam akan menyebarluaskan berita yang tidak menyenangkan jika tidak dipenuhi permintaannya.

2. Verifikasi Identitas dan Legalitas

– Minta identitas: Minta wartawan menunjukkan kartu pers dan surat tugas resmi dari redaksi. Periksa apakah kartu pers mencantumkan nama, foto, nomor kartu pers, dan nama media dengan jelas.

-Cek keaslian kartu pers: Verifikasi nama wartawan pada susunan redaksi di boks redaksi atau di laman resmi perusahaan pers tersebut. Anda juga bisa menghubungi redaksi media yang diwakilinya untuk mengonfirmasi keberadaan wartawan tersebut.

– Cek legalitas media: Pastikan media yang diwakilinya terdaftar dan memiliki badan hukum yang sah. Anda bisa memeriksa melalui situs web Kementerian Hukum dan HAM (ahu.go.id) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (pse.kominfo.go.id).

– Cek sertifikasi kompetensi: Wartawan yang kompeten biasanya memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Anda bisa memeriksa status sertifikasi wartawan melalui situs web Dewan Pers (dewanpers.or.id).

3. Tindakan yang Harus Dilakukan

– Sambut dengan ramah namun waspada: Perlakukan wartawan sebagai tamu, tetapi tetap waspada terhadap tindakan yang mencurigakan.

– Tanyakan maksud kedatangan: Tanyakan dengan jelas maksud dan tujuan kedatangannya, serta topik yang akan diliput.

– Jangan memberikan informasi yang tidak perlu: Jika Anda ragu dengan identitas atau niatnya, jangan memberikan informasi yang sensitif atau rahasia.

– Tolak permintaan yang tidak etis: Jika ia meminta uang, hadiah, atau keuntungan lain, tolak dengan tegas dan jelaskan bahwa hal itu melanggar kode etik jurnalistik dan hukum.

– Laporkan kepada pihak berwenang: Jika Anda mengalami tindakan pemerasan, intimidasi, atau pelanggaran hukum lainnya oleh wartawan gadungan, segera laporkan kepada polisi atau Dewan Pers. Sertakan bukti-bukti yang ada seperti rekaman percakapan, pesan teks, atau foto.

4. Tingkatkan Literasi Media

– Pelajari tentang pers dan jurnalistik: Memahami hak dan kewajiban wartawan, serta kode etik jurnalistik, dapat membantu Anda membedakan antara wartawan asli dan gadungan.

– Ikuti perkembangan informasi: Tetap update dengan berita dan informasi terkini, serta perhatikan kasus-kasus yang melibatkan wartawan gadungan agar Anda lebih waspada.

– Berbagi pengetahuan: Bagikan pengetahuan Anda tentang cara menyikapi wartawan gadungan kepada orang lain, terutama keluarga, teman, dan rekan kerja, agar mereka juga terlindungi.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari tindakan wartawan gadungan, serta menjaga integritas dan martabat profesi jurnalistik.

Penulis ini adalah pemimpin Redaksi delikpers.co Syamsuddin,ST., CFLE.,C.LA., CPLA.,C.JI.,C.ILJ

Bagikan :