Delikpers.co – Tanjab Timur

 

Unit Reskrim Polsek Sadu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak PT IKL Desa Sungai Benuh yang diterima pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan diketahui terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, di area Mess PT IKL Desa Sungai Benuh. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Identitas Pelapor dan Korban
Pelapor dalam kasus ini adalah Hamsani (56), seorang anggota TNI yang bertugas sebagai pengaman PT IKL dan berdomisili di Mess PT IKL Desa Sungai Benuh.

Sementara itu, korban diketahui bernama Raples Tian Dika (21), karyawan PT IKL yang juga tinggal di Mess perusahaan tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan saat ini menjalani perawatan di RS Myria Palembang.

Korban dibawa oleh pihak perusahaan atas nama Anto Purwanto.
Saksi dan Pelaku
Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni:
Redi Irawan (24), karyawan PT IKL, alamat Blok E2 Mess PT IKL.
Artawi (22), karyawan PT IKL, alamat Blok F7 Mess PT IKL

Adapun terduga pelaku yang telah diamankan adalah Bayu Sahputra bin Ambo Pawellani (Alm), 22 tahun, karyawan PT IKL, warga Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu.

Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku berada di Warung EPI di lingkungan PT IKL. Tidak lama kemudian, pelapor datang bersama pihak pengamanan perusahaan untuk menyelesaikan suatu permasalahan di kantor PT IKL

Selanjutnya, korban datang ke warung tersebut untuk makan. Tak berselang lama, terduga pelaku juga datang dan terjadi cekcok antara keduanya. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana pelaku diduga menikam korban sebanyak satu kali di bagian punggung kananAksi tersebut kemudian dilerai oleh karyawan lainnya.

Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui telepon ke Polsek Sadu untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sadu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi valid terkait identitas pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju rumah nenek pelaku dan berhasil mengamankan Bayu Sahputra tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit pisau warna putih
1 helai baju hitam berkerah
1 celana jeans warna biru

“Kapolsek Sadu menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas pihak Polsek Sadu.

Bagikan :