JAKARTA — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) mendesak Kepolisian Resor Baubau mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, yang dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan rekaman, dan pengambilan paksa telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu malam (7/10/26).
Ketua Umum JAMIRA, RM Gusti Haes mengatakan, dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan sesuai hukum.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada JAMIRA, Jamil mengalami kekerasan setelah mendokumentasikan suatu kejadian menggunakan telepon selulernya. Perangkat tersebut kemudian diduga diambil secara paksa, sementara rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
JAMIRA meminta Kapolres Baubau memastikan seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa secara objektif, termasuk anggota kepolisian yang disebut dalam laporan awal. Jika ditemukan unsur pidana, JAMIRA mendesak agar perkara diproses melalui jalur hukum dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
“Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Gusti Haes.
JAMIRA juga meminta aparat mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), telepon seluler, rekaman jurnalistik, jejak digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ia menilai dugaan pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap jurnalis perlu diperiksa dalam perspektif hukum pidana sekaligus perlindungan kemerdekaan pers.
JAMIRA mendesak kepolisian menjamin keselamatan Jamil selama proses pemeriksaan dan mencegah kemungkinan intimidasi maupun tekanan terhadap jurnalis tersebut.
Gusti Haes mengatakan, kepolisian semestinya memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, termasuk ketika aktivitas peliputan menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.
JAMIRA menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan mengakui bahwa laporan awal mengenai kejadian tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, JAMIRA menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak boleh menghambat penyelidikan atas dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
“JAMIRA akan memantau perkembangan perkara ini, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.






