Delikpers.co / Jakarta Barat
Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah mobil diduga kuat melakukan pengisian solar subsidi secara ilegal di SPBU 34.116.07 Meruya Utara, Jakarta Barat, dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 10.46 WIB di SPBU yang berlokasi di Jalan Meruya Utara No.6 RT004/RW006, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Jumat (27/6).
Pelaku utama berinisial Jf, yang bertindak sebagai sopir mobil operasional pengepul solar ilegal, diketahui tidak bekerja sendiri. Berdasarkan penelusuran tim media, Jf beroperasi di bawah arahan seorang koordinator lapangan berinisial Mk, yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM.
> “Kami mengisi solar atas perintah langsung dari pemilik berinisial G. Saya baru bekerja di perusahaan milik G. Dalam sehari bisa mencapai tiga rit dengan lokasi SPBU yang berbeda. Mobil ini pun dimodifikasi dan pelatnya diganti,” ungkap Jf kepada awak media.
Modus mengganti pelat nomor kendaraan ini dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan digital di SPBU, sehingga mobil yang sama dapat berulang kali mengisi solar subsidi. Praktik tersebut sangat merugikan negara dan menyabotase program subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya sektor nelayan dan petani.
Diduga kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan dijalankan secara terorganisir, dengan alur distribusi solar ilegal yang luas di wilayah Jabodetabek.
Pelanggaran Hukum
Aksi tersebut melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Pasal 55 dan 480 KUHP, terkait keterlibatan pihak lain serta dugaan penadahan hasil kejahatan
Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Investigasi dan Laporan Resmi
Tim investigasi dari media bersama LSM lingkungan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan diajukan kepada:
PT Pertamina (Persero)
BPH Migas
Polres Metro Jakarta Barat
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang semakin merajalela.
Ajakan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau agar aktif mengawasi praktik-praktik ilegal semacam ini dan melaporkannya ke pihak berwajib. Penyalahgunaan BBM subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil dan keuangan negara.(NI/Tim)
Sumber: Tim Investigasi






