Delikpers.co / Singkawang
Maraknya arena permainan tembak ikan di Kota Singkawang dan Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas usaha yang sejatinya bergerak dalam sektor hiburan kini diduga menyimpang jauh dari fungsinya. Hasil investigasi dan konfirmasi awak media mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, mulai dari penyalahgunaan sistem OSS hingga indikasi kuat praktik perjudian terselubung.
Dalam konfirmasi resmi kepada awak media, Ketua Tim Perizinan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Yuli, menegaskan bahwa sebagian besar arena permainan tembak ikan yang ada di dua wilayah tersebut belum mengantongi izin sah karena belum Terverifikasi. Minggu, (29/6).
“Memang benar mereka sudah mengajukan izin melalui OSS dan otomatis memperoleh NIB. Tapi itu belum cukup. Semua usaha harus sesuai KBLI yang benar dan diverifikasi oleh dinas teknis sebelum dianggap sah beroperasi,” ujar Yuli di ruang kerjanya.
Sistem Online Single Submission (OSS) memang memberikan kemudahan dengan prinsip self-declaration. Namun, kemudahan ini justru dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab, dengan memilih kode KBLI 93293—kode untuk usaha arena permainan ketangkasan berbasis koin dan kartu.
Faktanya, arena permainan tersebut di lapangan melakukan praktik penukaran koin menjadi uang tunai dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah, sebuah modus yang tidak lain menyerupai perjudian terselubung.
“Kalau koin ditukar uang, apalagi sampai ratusan ribu, itu sudah bukan permainan hiburan lagi. Itu sudah menyimpang, dan pelanggaran hukum,” tegas Yuli.
Dinas: Semua Arena Tembak Ikan Belum Terverifikasi
Investigasi DPMPTSP Provinsi Kalbar bersama dinas teknis menemukan bahwa seluruh izin usaha arena tembak ikan di sistem OSS belum satu pun diverifikasi. Meski dalam surat izin tertera nama Gubernur dan Dinas Perizinan, izin tersebut hanyalah keluaran sistem OSS otomatis tanpa pengecekan lapangan.
“Kami sudah telusuri. Hasilnya: semua belum terverifikasi alias belum sah. Kalau beroperasi, ya mereka ilegal,” imbuhnya.
Pengusaha Arena Tembak Ikan Dikritik Keras: Manfaatkan Celah OSS untuk Praktik Ilegal
Sikap sebagian pengusaha arena permainan tembak ikan menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis pers. Mereka dinilai tidak etis karena memanfaatkan sistem OSS yang belum selesai prosesnya untuk langsung menjalankan usaha, bahkan menyimpang ke praktik judi.
“Pengusaha tembak ikan ini terkesan sengaja memainkan celah. Izin belum sah, tapi sudah berani buka usaha dan lakukan penukaran uang seperti kasino. Ini pelanggaran berat dan harus ditindak,” ujar salah satu warga Singkawang yang ikut memberikan informasi kepada media.
Tidak hanya melanggar aturan administratif, kegiatan ini telah merusak moral masyarakat dan menimbulkan keresahan, terutama karena lokasi usaha sering kali berada dekat pemukiman dan pusat keramaian, bahkan tak jarang melibatkan remaja usia sekolah.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, terutama Polres Singkawang dan Polres Mempawah, untuk tidak menutup mata terhadap praktik ini. Pasal 303 KUHP tentang perjudian dapat dikenakan jika ditemukan unsur pertaruhan dengan uang.
“Sudah cukup bukti. Kalau polisi diam, masyarakat akan menilai ada kongkalikong. Kita butuh penegakan hukum, bukan pembiaran,” ujar warga lainnya.
Kesimpulan: OSS Bukan Perisai Pelindung Bagi Usaha Ilegal
OSS bukan alat pembenaran bagi pengusaha untuk menjalankan usaha tanpa kontrol. Izin yang terbit dari OSS hanyalah langkah awal administratif, bukan stempel final legalitas. Tanpa verifikasi dari dinas teknis, usaha tersebut tetap dianggap belum sah dan dapat ditindak secara hukum.
Investigasi ini menjadi cermin bagi pemerintah dan masyarakat: jangan sampai sistem digital dimanipulasi untuk kepentingan pribadi, apalagi mengarah ke tindak pidana.
Sampai Berita ini di tayang kan, belum ada tanggapan Resmi dari Polres setempat
Sumber Tim Investigasi Awak Media






