Delikpers.co / Menyuke

Sebuah aktivitas yang diduga melanggar aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) terekam di SPBU 66.793.02, yang berlokasi di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dalam dokumentasi yang diperoleh tim media, terlihat seorang pria berpakaian sipil mengisi BBM ke dalam sejumlah jeriken berwarna biru di atas kendaraan pikap hitam. Kamis, (19/6).

Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik karena aktivitas pengisian jeriken tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan langsung dari petugas resmi SPBU. Jeriken tampak disusun dalam jumlah banyak, sementara pengisian berlangsung di bawah dispenser bertanda jenis BBM seperti Pertalite, Dexlite, dan Solar.

Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken hanya diperbolehkan dengan rekomendasi resmi dari instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan atau Dinas Pertanian, dan harus digunakan untuk keperluan tertentu, seperti pertanian atau perikanan.

Sementara itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pertamina juga menegaskan bahwa pengisian BBM hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi SPBU. Pengisian oleh pihak non-petugas di area SPBU berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerugian bagi konsumen lainnya.

Salah seorang warga yang berada di lokasi menyatakan kekhawatiran terhadap kejadian tersebut.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat kecil yang benar-benar butuh BBM subsidi bisa jadi malah kesulitan. Belum lagi risiko kebakaran jika tidak dilakukan dengan standar keamanan,” ujarnya.

Risiko Penimbunan dan Ancaman Keselamatan

Pengisian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, apalagi dilakukan di ruang terbuka tanpa penanganan profesional, memiliki sejumlah risiko:

Potensi penyaluran BBM tidak sesuai peruntukannya (penimbunan atau penjualan ilegal),

Bahaya ledakan atau kebakaran akibat uap BBM yang mudah terbakar,

Mengganggu distribusi BBM untuk konsumen umum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU. Namun, masyarakat berharap adanya tanggapan dari Pertamina Wilayah Kalbar, Hiswana Migas, dan aparat terkait.

Seruan Tindakan dan Evaluasi

Sejumlah warga dan penggiat lingkungan mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU tersebut. Mereka meminta agar:

Pertamina dan Hiswana Migas turun ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi serta menindak jika ditemukan pelanggaran.

Aparat kepolisian, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami minta pihak berwenang tidak tutup mata. Jika benar ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga lainnya.

Bukti dokumentasi telah disimpan oleh tim media dan dapat diserahkan kepada instansi resmi jika diperlukan sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.

Sumber: Tim Investigasi

Bagikan :