TAKALAR – Pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice kembali menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan warga tanpa harus berlarut-larut ke jalur hukum yang lebih panjang. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, jajaran Polsek Galesong Selatan berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa antara dua pihak warga Desa Parambambe, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Pertemuan damai yang berlangsung di lingkungan Mapolsek Galesong Selatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Suwandi Hasban, SH, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Parambambe, BRIGPOL Rahmat Ashari, S.Pd.
Dalam pertemuan tersebut dipertemukan Muhammad Arfah sebagai pihak pertama, serta Satria Muda Yunus dan Edi Suryana Yunus sebagai pihak kedua.
Awal mula perselisihan bermula dari urusan utang-piutang dan janji penyediaan barang. Pada Agustus 2025, Muhammad Arfah telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Edi Suryana Yunus dengan tujuan untuk dicarikan mesin sepeda motor.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, mesin yang dijanjikan tidak kunjung diterima, sedangkan permintaan pengembalian uang hanya dijawab dengan janji yang belum terealisasi.
Ketegangan akhirnya memuncak pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Dalam keadaan emosi, Muhammad Arfah mendatangi rumah Satria Muda Yunus untuk mencari Edi.
Di tempat tersebut, ia menendang pintu rumah hingga bagian engselnya rusak dengan taksiran kerugian sekitar Rp200 ribu. Peristiwa itu juga sempat memicu adu fisik ringan, meskipun tidak menimbulkan korban luka.
Melihat perkembangan peristiwa tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah pendekatan kekeluargaan.
Melalui dialog yang terbuka, tenang, dan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kedua belah pihak akhirnya bersedia melepaskan rasa emosi dan duduk bersama mencari solusi terbaik.
Setelah saling memahami dan menyampaikan maksud masing-masing, keduanya mencapai kesepakatan damai. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut, dengan mempertimbangkan bahwa keduanya masih bertetangga dan hidup dalam lingkungan sosial yang sama.
Kapolsek Galesong Selatan, AKP Ahmad Koembara, SH, MH, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan wujud pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Tujuan kami bukan hanya menyelesaikan perkara secara administratif, tetapi lebih dari itu: memulihkan kembali hubungan baik yang sempat terganggu akibat perselisihan. Pendekatan ini cocok diterapkan pada kasus yang masih memungkinkan diselesaikan lewat musyawarah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sikap dewasa kedua belah pihak yang memilih jalan damai. “Kami berharap kesepakatan ini menjadi pelajaran bersama, agar setiap persoalan ke depannya diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menimbulkan keributan yang lebih besar,” tambah AKP Ahmad Koembara.
Dengan selesainya sengketa ini secara damai, diharapkan suasana kekeluargaan dan keharmonisan antarwarga Desa Parambambe dapat kembali terjaga.
Polsek Galesong Selatan menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif dan kekeluargaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.






