MUARA ENIM
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sejumlah wilayah seperti Tanjung Agung, Lawang Kidul, hingga pusat kota Muara Enim disorot karena eksploitasi batu bara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan secara terang-terangan.
Ironisnya, aparat penegak hukum diduga menutup mata terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut.
Joel Barus Simbolon Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengungkapkan bahwa mereka telah melayangkan laporan resmi ke Polsek, Polres Muara Enim, Polda Sumsel hingga Mabes Polri, lengkap dengan data, foto, dan koordinat tambang ilegal. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat.
“Kami sudah lapor resmi, lengkap dengan bukti aktivitas tambang tanpa izin. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Ada apa dengan penegakan hukum di daerah ini?” ujar Joel Ketua Umum LSM KCBI Jumat (10/10/2025)
Investigasi Ungkap 10 Titik Tambang Ilegal
Hasil investigasi lapangan KCBI menemukan sedikitnya 10 titik tambang ilegal yang masih aktif. Aktivitas ini telah menyebabkan:
Kerusakan lahan puluhan hingga ratusan hektare,
Pencemaran aliran sungai,
Kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun akibat hilangnya potensi pajak dan royalti.
Selain dampak lingkungan, warga desa juga menjadi korban:
Jalan rusak akibat truk pengangkut batu bara yang berlalu-lalang, Gangguan pernapasan akibat debu tambang.
“Jalan kami hancur karena truk batu bara lewat setiap hari. Kalau malam, suara alat berat masih terdengar,” kata keluhan warga Tanjung Agung (identitas dirahasiakan)
Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang
KCBI menilai bahwa masifnya aktivitas tambang ilegal tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran atau keterlibatan oknum aparat.
Beberapa lokasi tambang bahkan didapati menggunakan akses jalan milik pemerintah untuk pengangkutan batu bara ke lokasi penimbunan dan pelabuhan.
“Tambang tanpa izin tapi alat berat dan truk bisa keluar masuk bebas. Ini jelas aneh. Kami menduga ada yang bermain di balik layar,” kata Ketua Umum KCBI
KCBI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal di Sumatera Selatan.
Selain itu, KCBI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi potensi aliran dana haram dan suap dalam kasus ini.
Landasan Hukum yang Dilanggar:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
Penambangan tanpa izin diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Jika hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, maka keadilan hanya tinggal slogan,” tegas LSM KCBI
Tim Investigasi Rajawali News Group bersama KCBI akan terus mendalami aktor-aktor di balik aktivitas tambang ilegal ini, termasuk menelusuri jaringan distribusi batu bara ilegal yang diduga mengarah hingga ke pelabuhan di luar wilayah Sumsel.
Sementara Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI dikonfirmasi soal ini tidak menjawab.






