SIDOARJO
Perkuat sinergi desa, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penguatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (04/03/2026).
Sosialisasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperkuat fungsi LKD sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan desa dan kelurahan.
Aturan baru tersebut merupakan perubahan kedua dari Perbup Nomor 46 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur kelembagaan masyarakat di tingkat desa.
Bupati Subandi menegaskan bahwa kehadiran regulasi terbaru ini bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat agar lebih kuat, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Menurutnya, LKD tidak hanya menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa, tetapi juga memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Dalam arahannya di hadapan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, Subandi menekankan pentingnya peran LKD sebagai penggerak partisipasi warga.
Ia menyebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan harus mampu menjadi jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus mendorong semangat gotong royong dalam pembangunan.
“LKD bukan sekadar pelengkap, tetapi wadah utama partisipasi warga. Kita ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi masyarakat untuk mendukung pembangunan desa maupun kelurahan,” ujar Subandi.
Ia juga menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat di tingkat akar rumput, berbagai program pembangunan akan sulit berjalan optimal.
Selain memperkuat kelembagaan masyarakat, Bupati Subandi juga menekankan pentingnya sinkronisasi implementasi Perbup tersebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2026.
Sinkronisasi program dinilai penting agar seluruh kebijakan pembangunan berjalan searah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, LKD dapat berperan sebagai penghubung yang memastikan program pemerintah dapat diterjemahkan secara efektif di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Ia mengingatkan seluruh perangkat desa agar menggunakan anggaran secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Subandi menegaskan bahwa anggaran pembangunan harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan apalagi penyalahgunaan.
Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi pengurus lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pengurus yang berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, serta lembaga kemasyarakatan, pembangunan di tingkat desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Bupati Subandi berharap seluruh aparatur desa dapat memahami secara menyeluruh isi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 agar implementasinya di lapangan berjalan tanpa hambatan administratif.
Ia optimistis bahwa penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo ke depan.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya.






