DelikPers.co- Kotamobagu, Sulut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan Abdussalam Bonde alias Adil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong. Abdussalam Bonde ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam, 20 Desember 2024, di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH, dalam konferensi persnya pada 21 Desember 2024, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan pemerasan oleh oknum Kadis PMD tersebut terhadap kepala desa. Abdussalam Bonde diduga mengancam akan mengaudit kepala desa melalui pihak kejaksaan jika mereka tidak memberikan sejumlah uang. Minggu (22/12/24).
Tim Kejaksaan Kotamobagu kemudian melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan tersangka. Pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WITA, tim kejaksaan melihat mobil dinas Toyota Rush milik tersangka yang terparkir di lokasi, dan tidak lama kemudian, seorang Sekretaris Desa Werdhi Agung Selatan, I Wayan Sumiarta, datang membawa tas berisi uang yang akan diberikan kepada tersangka. Tim Kejaksaan langsung melakukan penangkapan keduanya saat transaksi berlangsung.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Abdussalam Bonde meminta uang sebesar Rp 20 juta dari tiga desa di Kecamatan Dumoga dengan alasan untuk “mengamankan” kepala desa agar tidak diaudit oleh Kejaksaan. Tim Kejaksaan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 17.600.000, dua ponsel, laptop, mobil dinas, dan tas selempang berisi uang Rp 8.500.000.
Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kotamobagu selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Abdussalam Bonde dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam tindakan pemerasan ini.
Penulis: Michael, H
Editor: Asep Supriatna






