Delikpers.co / Tayan Kalbar
Dugaan penyimpangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. SPBU 64.785.12 yang berlokasi di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diduga menjual solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter. Sabtu, (19/7/25).
Pantauan awak media pada Selasa (15/7/2025) menemukan adanya keluhan dari para supir ekspedisi yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut. Salah satu pengemudi, berinisial US, menyampaikan bahwa SPBU tersebut melakukan praktik permainan harga.
“Kalau kita isi 50 liter masih dikenakan harga sesuai aturan, tapi kalau sudah di atas 50 liter, kami dikenakan harga Rp10.300 per liter. Ini jelas sangat memberatkan kami,” ujar US.

US menambahkan, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Ia juga mengeluhkan antrean panjang serta ketidakpastian distribusi BBM yang mengganggu aktivitas kerja para pengemudi.
“Kami orang kecil, mau makan apa kalau begini terus? Kami harap ke depan BBM subsidi bisa kembali normal, lancar, dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Ironisnya, SPBU 64.785.12 diketahui merupakan salah satu SPBU penerima kuota subsidi BBM terbesar dari Pertamina di wilayah tersebut.
Tindakan menjual BBM subsidi di atas harga resmi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020), disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 mengatur bahwa SPBU wajib menjual BBM subsidi sesuai HET dan hanya kepada konsumen yang berhak.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial, Kapolda Kalbar menegaskan:
“Jika terbukti ada oknum SPBU menjual BBM subsidi melebihi harga yang ditetapkan, itu pelanggaran. Kami akan menindak tegas. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin SPBU, pemutusan kontrak dengan Pertamina, hingga denda administratif.”
Para supir ekspedisi berharap ada perhatian serius dan tindakan tegas dari Pertamina serta APH terhadap SPBU 64.785.12. Mereka menilai praktik ini tidak hanya mencederai semangat subsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi.
Saat ini, Pertamina diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU tersebut. Aparat penegak hukum juga diharapkan segera menyelidiki dugaan permainan harga dan memastikan penjualan BBM kembali sesuai aturan HET serta distribusi dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Tim Investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan informasi kepada pihak berwenang, demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat.(Red)
(Sumber: Tim Investigasi)






