SIDOARJO -DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar. Sabtu (15/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

Rapat paripurna dihadiri 34 anggota DPRD Sidoarjo. Dalam forum tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2026.

Juru Bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah sekaligus arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo pada 2026. Tema pembangunan diarahkan pada penguatan pelayanan dasar yang inklusif melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik serta pemenuhan infrastruktur dasar menuju kemandirian pangan dan energi.

Menurut Kusumo, penyesuaian anggaran tidak boleh menggeser substansi pembangunan yang telah ditetapkan. Karena itu, skala prioritas harus tetap mengacu pada lima target prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD 2026.

“Dalam pembahasan, skala prioritas harus disesuaikan dengan lima target prioritas pembangunan dalam RKPD 2026. Sehingga, arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat tercapai,” ujar Kusumo saat membacakan laporan Banggar DPRD Sidoarjo.

Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Penyesuaian

Dalam struktur perubahan anggaran, pendapatan daerah mengalami penurunan dari sebelumnya Rp5,040 triliun menjadi Rp4,956 triliun. Dengan demikian, terjadi koreksi sebesar Rp83,44 miliar atau sekitar 1,66 persen.

Penyesuaian juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,716 triliun berubah menjadi Rp5,613 triliun, atau mengalami penurunan Rp102,78 miliar atau sekitar 1,80 persen.

Sementara itu, anggaran pembiayaan daerah yang sebelumnya mencapai Rp675,71 miliar menjadi Rp656,36 miliar setelah perubahan. Nilai tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp19,34 miliar atau sekitar 2,86 persen.

Perubahan angka-angka tersebut mencerminkan upaya penyesuaian struktur fiskal daerah dengan kondisi dan kemampuan keuangan yang ada. Dalam situasi demikian, kualitas perencanaan dan ketepatan menentukan prioritas menjadi faktor penting agar setiap rupiah anggaran tetap memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Banggar Tekankan Ketepatan Sasaran Belanja

Banggar DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa perubahan struktur anggaran merupakan hasil pembahasan bersama antara Banggar, pimpinan komisi-komisi DPRD, dan TAPD Kabupaten Sidoarjo. Seluruh rekomendasi Banggar selanjutnya diminta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Salah satu perhatian utama adalah pentingnya memastikan keselarasan dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah. Dengan sinkronisasi tersebut, kebijakan anggaran diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan berada dalam satu arah pembangunan yang terintegrasi.

Banggar juga meminta agar target pendapatan daerah disusun secara realistis dengan memperhitungkan potensi serta capaian riil hingga semester berjalan. Pendekatan berbasis data dinilai penting agar proyeksi pendapatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi fiskal daerah.

Pada sisi belanja, DPRD meminta pemerintah daerah memusatkan anggaran pada program yang benar-benar menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.

Belanja modal, khususnya, didorong lebih banyak diarahkan pada pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak serta mendesak. Prioritas tersebut mencakup fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan, drainase, pengendalian banjir, hingga berbagai sarana pelayanan publik lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diminta melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja operasional. Setiap perubahan anggaran harus didasarkan pada data yang valid, kebutuhan riil, serta capaian kinerja yang terukur.

Pengawasan juga menjadi perhatian penting. Monitoring terhadap proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, progres fisik pekerjaan, hingga pembayaran harus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penumpukan pekerjaan dan keterlambatan pelaksanaan program menjelang berakhirnya tahun anggaran.

“Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Sidoarjo dapat menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kusumo.

Bupati Subandi: Prioritas Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sidoarjo, khususnya Banggar, atas proses pembahasan bersama yang telah dilakukan secara konstruktif.

Menurutnya, kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini. Dengan telah disepakatinya rancangan KUA-PPAS, kami berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati Subandi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kesepakatan tersebut bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap berada pada jalur prioritas, terukur, realistis, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Bupati Subandi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Banggar akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran. Yang terpenting, program yang sudah menjadi prioritas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.

Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 pada akhirnya menegaskan satu pesan utama: di tengah penyesuaian fiskal, pembangunan Sidoarjo harus tetap bergerak dengan prioritas yang jelas, pengelolaan anggaran yang disiplin, serta orientasi kuat pada kebutuhan masyarakat.

Dengan fondasi perencanaan tersebut, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen administrasi pemerintahan, melainkan menjadi perangkat strategis untuk memperkuat pelayanan dasar, mempercepat penyelesaian infrastruktur, meningkatkan kualitas tata kelola, serta menghadirkan manfaat pembangunan yang semakin nyata dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Bagikan :