Delikpers.co, Sanggau
Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.13 yang berlokasi di Simpang Tanjung, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau. Para sopir ekspedisi mengeluhkan pelayanan yang dianggap diskriminatif dan harga jual yang melebihi ketentuan resmi pemerintah.
Kronologi Lapangan
Selasa (6/8) dini hari sekitar pukul 04.40 WIB, sejumlah sopir ekspedisi antre di SPBU tersebut untuk mengisi Bio Solar subsidi. Namun, menurut kesaksian mereka, pihak SPBU justru mendahulukan kendaraan angkutan tertentu yang dikenal dengan istilah pelangsing. Rabu, (13/8)

Kendaraan ini diduga membeli BBM dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi Bio Solar subsidi, yakni Rp6.800 per liter sesuai ketentuan Pertamina dan SK Menteri ESDM. Beberapa sopir mengaku mendengar adanya transaksi hingga Rp10.500 per liter.
Salah seorang sopir yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami ini sudah antre sesuai aturan dan membawa dokumen resmi, tapi malah kalah sama mobil pelangsing. Saya cuma dapat 50 liter, itu pun Rp10.000 per liter. Jelas tidak sesuai HET,” ujarnya.
Keterangan Pihak SPBU
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU berdalih bahwa distribusi BBM kepada ekspedisi dibagi merata sesuai antrean. Mereka juga mengaku ada alokasi khusus untuk kendaraan milik warga lokal yang digunakan untuk usaha tambang emas dan peti (tambang tanpa izin).
“Kalau minyak habis, ya mau bagaimana lagi. Untuk mobil tertentu memang ada jatahnya, tapi harga tidak melebihi HET,” kata salah satu petugas SPBU.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan para sopir di lapangan yang menyebut harga justru melambung dan kuota dibatasi tidak wajar.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta SK Menteri ESDM menetapkan HET Bio Solar subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Penjualan di atas harga resmi merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.”
Indikasi Pelanggaran di SPBU
Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan dugaan pelanggaran:
1. Penjualan BBM subsidi di atas HET yang berlaku.
2. Pengutamaan pembeli tertentu yang berpotensi melanggar asas distribusi adil.
3. Pembatasan kuota secara tidak wajar kepada konsumen yang berhak.
Laporan temuan ini rencananya akan diajukan ke Pertamina MOR VI (Kalimantan) untuk evaluasi kinerja SPBU, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk penyelidikan dugaan pidana, serta Kementerian ESDM sebagai pengawas kebijakan subsidi energi.
Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai tujuan program subsidi energi pemerintah yang seharusnya tepat sasaran.
Sumber: Tim Awak Media






