SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menata fondasi kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan melalui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).

Tiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Penyampaian ketiga Raperda itu menjadi bagian penting dari proses sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif. Tidak hanya menyangkut konstruksi anggaran, agenda tersebut sekaligus memperlihatkan arah pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD Sidoarjo, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam penyampaian pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, sinkronisasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD telah dilakukan dan disepakati. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun APBD, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan anggaran, kata dia, juga harus didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal, sekaligus memastikan program yang mendapat alokasi anggaran benar-benar sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.”

Bagi pemerintah daerah, proses pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD diharapkan menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulatif, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, APBD tidak semata menjadi dokumen keuangan tahunan, melainkan instrumen utama pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan kepada publik.

Selain Raperda APBD 2027, Bupati Subandi juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Menurut Subandi, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan dinamika pembangunan, perkembangan kebijakan pemerintah, serta kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun anggaran.

Karena itu, perubahan APBD tidak sekadar dimaknai sebagai penyesuaian angka-angka dalam struktur anggaran. Lebih jauh, perubahan tersebut harus mampu memastikan kapasitas fiskal daerah tetap diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan.”

Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah melakukan pembahasan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, proses selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk penyampaian kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda Tibumtranmas Linmas, Memperkuat Kepastian Hukum dan Ketertiban Daerah

Agenda strategis lainnya adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.

Subandi menjelaskan, pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Artinya, keberadaan regulasi tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek penegakan ketertiban, tetapi juga menyentuh kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi.”

Sidoarjo sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat penyempurnaan regulasi menjadi sebuah kebutuhan.

Melalui Raperda baru tersebut, Pemkab Sidoarjo ingin membangun kerangka pengaturan yang lebih komprehensif sekaligus relevan dengan kondisi aktual daerah.

Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian adalah penguatan sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas). Di sisi lain, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.

Secara substansi, Raperda Tibumtranmas Linmas dirancang mencakup ruang pengaturan yang lebih luas, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, Raperda juga memuat aspek pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana sesuai koridor kewenangan pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan batas kewenangan yang lebih jelas sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban di tengah kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang.

Bagi pemerintah daerah, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting agar upaya menjaga ketertiban tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga dilaksanakan secara terukur, proporsional, dan sesuai kewenangan.

Subandi menegaskan, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang semakin kompleks.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama.”

Penyampaian tiga Raperda dalam satu forum paripurna memperlihatkan keterkaitan antara kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, pelayanan publik, dan penguatan tata kelola ketertiban daerah.

APBD 2027 menjadi instrumen untuk merancang arah pembangunan ke depan. Perubahan APBD 2026 menjadi mekanisme adaptasi terhadap dinamika pembangunan yang sedang berjalan. Sementara Raperda Tibumtranmas Linmas diarahkan untuk memperkuat fondasi regulasi dalam menciptakan lingkungan daerah yang tertib, tenteram dan aman.

Ketiganya memiliki titik temu pada satu kepentingan utama, yakni memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas, dukungan anggaran yang terukur, serta orientasi pada kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Subandi berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif dan intensif antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

Khusus Raperda Tibumtranmas Linmas, pembahasan bersama diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan regulasi ketertiban juga diharapkan menciptakan lingkungan yang semakin kondusif bagi aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan sosial, serta roda perekonomian daerah.

Pada akhirnya, kualitas regulasi tidak hanya diukur dari kelengkapan norma yang tertuang di dalamnya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu bekerja secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi.

Bagikan :