DelikPers.co- Jakarta
Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) mendesak pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Kasus ini dinilai lambat penanganannya meskipun telah menetapkan 21 tersangka, termasuk beberapa pimpinan DPRD Jatim.
Kornas APMA, Aldegar Abialdo Khrisma, menegaskan bahwa KPK harus bekerja lebih transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Menurut Aldo, pimpinan KPK periode sebelumnya kurang bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi senilai ratusan miliar rupiah ini.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pimpinan dan Dewas KPK RI yang baru dilantik. Kami berharap mereka fokus bekerja tanpa intervensi politik dan segera menuntaskan kasus dana hibah DPRD Jatim,” ujar Aldo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).
Kasus Melebar ke Banyak Pihak
Kasus dana hibah ini telah menyeret Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang divonis 9 tahun penjara. Selain itu, empat pimpinan DPRD Jatim, yakni Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadat, dan Achmad Iskandar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk tokoh politik seperti Muhammad Fawait dan Anwar Sadar, semakin memperkeruh kasus ini.
“Kami melihat ada potensi keterlibatan hampir semua anggota fraksi DPRD Jatim. KPK harus segera membawa kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan agar publik mendapatkan kejelasan,” tambah Aldo.
Pimpinan dan Dewas KPK Baru Diharapkan Tegas
Pimpinan KPK yang baru dilantik, Setyo Budiyanto, bersama empat wakil ketua KPK lainnya, diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus ini. Dalam sumpahnya, para pimpinan dan anggota Dewas KPK berkomitmen untuk bekerja secara objektif, adil, dan bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.
“KPK baru harus membuktikan bahwa mereka mampu menyelesaikan kasus-kasus besar seperti ini. Kami mendukung mereka bergerak cepat menahan para tersangka yang masih bebas,” tegas Aldo.
21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai langkah awal, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 21 orang terkait kasus ini. Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak Juli 2024 dan mencakup anggota DPRD Jatim serta pihak swasta.
“Semua nama yang telah dicegah ini harus segera diproses hukum. Kami mendesak KPK untuk tidak hanya fokus pada pemeriksaan, tetapi juga membawa kasus ini ke tahap selanjutnya,” kata Aldo.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK periode 2024-2029 untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Editor : Asep Supriatna






