SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Jumat malam (31/7/2026),

Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn. memerintahkan penutupan tiga toko penjual miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo setelah terbukti menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Langkah tegas tersebut dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, menegakkan aturan, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

Dalam sidak itu, ketiga ruko diketahui menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat. Padahal, dokumen perizinan yang ditunjukkan pemilik usaha hanya mengizinkan kegiatan sebagai distributor, bukan sebagai pengecer.

Status distributor seharusnya hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran barang kepada jaringan usaha, bukan melakukan penjualan langsung kepada konsumen.

“Kami menemukan ada tiga ruko yang menjual minuman keras. Izinnya adalah distributor. Kalau izinnya distributor tentu tidak boleh berjualan secara retail. Distributor adalah gudang penyimpanan, bukan untuk penjualan eceran. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Bupati Subandi saat memimpin sidak.

Tak hanya menemukan pelanggaran administrasi, tim gabungan juga mendapati berbagai jenis minuman keras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen yang diperjualbelikan secara bebas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minuman beralkohol dengan kadar tersebut tidak diperbolehkan dipasarkan melalui toko-toko retail seperti yang ditemukan dalam sidak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras sebagai barang bukti. Seluruh barang sitaan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para pemilik usaha akan dipanggil menjalani sidang tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga memerintahkan ketiga toko tersebut ditutup. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, seluruh barang dagangan akan disita.

Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran dan tidak akan memberikan izin serupa di masa mendatang.

Menurutnya, izin distributor yang dimiliki para pelaku usaha berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.

Ia memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras tidak berhenti pada sidak kali ini. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, serta seluruh jajaran kecamatan akan mengintensifkan operasi serupa di berbagai wilayah.

“Ini menjadi bentuk keseriusan kami bersama Forkopimda dan DPRD. Sidak akan dilakukan setiap hari. Besok kami akan menggelar rapat bersama camat dan seluruh unsur terkait agar bergerak serentak melakukan pengawasan di kecamatan, termasuk di warung-warung yang menjual minuman keras,” ujarnya.

Bupati Subandi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan minuman keras yang diduga melanggar aturan.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Penutupan tiga toko tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan minuman keras yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan regulasi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketenteraman masyarakat dan menekan potensi gangguan keamanan maupun dampak sosial yang ditimbulkan akibat peredaran minuman beralkohol secara tidak semestinya.

Bagikan :