BOGOR — Praktik ketidakberesan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali mengemuka dengan temuan yang mencengangkan. Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Dan menemukan sejumlah fasilitas mewah yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tertentu — bertentangan dengan prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem pemasyarakatan.

Kamar Bak Hotel Berbintang di Balik Tembok Lapas

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit kamar tipe 36 yang difasilitasi layaknya apartemen atau hotel berbintang. Di dalamnya tersedia:

–  Ruang tamu & ruang makan terpisah
–  Televisi layar lebar berukuran 45 inci
–  Kulkas yang terisi penuh makanan, buah-buahan, hingga sejumlah botol minuman keras
– Kendaraan mewah jenis Toyota Alphard terlihat berada di area lingkungan lapas

Fasilitas istimewa ini dinilai mustahil tersedia tanpa adanya pembiaran, koordinasi internal, maupun indikasi kuat suap atau pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Ironi di Tengah Krisis Overkapasitas Nasional

Temuan ini terasa semakin pahit ketika dibandingkan dengan kondisi pemasyarakatan secara nasional yang kini berada dalam status darurat kelebihan kapasitas:

Data Angka
Kapasitas resmi nasional 146.660 warga binaan
Jumlah warga binaan saat ini 276.885 orang
Tingkat kelebihan kapasitas 89%

Sementara sebagian besar warga binaan di seluruh Indonesia menempati ruang yang jauh di bawah standar kelayakan, sekelompok narapidana di Lapas Cibinong justru menikmati hunian berfasilitas mewah — sebuah ketimpangan yang mencederai rasa keadilan.

Sidak Dihalangi, Petugas Ombudsman Diserang Fisik

Pengawasan kali ini tidak berjalan mulus. Ombudsman mengungkapkan bahwa upaya sidak telah dilakukan dua kali sebelumnya namun selalu mendapat penolakan. Pada pelaksanaan 23 September, situasi bahkan berubah menjadi panas:

– Petugas lapas melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap tim Ombudsman
– Terjadi dorong-dorongan yang menyebabkan kaki salah satu petugas pengawas terjepit
– Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan dapat dikenakan sanksi pidana

Ombudsman Desak Tindakan Tegas: Copot & Usut Tuntas

Ombudsman RI menegaskan alasan “rumah singgah” tidak dapat diterima sebagai pembenaran atas kebobrokan tata kelola lapas. Tindakan tegas segera diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab, yaitu:

Tiga Desakan Utama:

1. Mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong dari jabatannya.
2. Memidanakan setiap oknum — petugas maupun pihak lain — yang terlibat penyediaan fasilitas ilegal & kekerasan terhadap petugas Ombudsman.
3. Audit menyeluruh aliran dana dan pengelolaan hunian di Lapas Cibinong.

“Integritas sistem pemasyarakatan tidak boleh dikompromikan. Keadilan harus ditegakkan, baik bagi warga binaan yang berhak mendapatkan perlakuan manusiawi sesuai standar, maupun bagi penegak hukum yang abai terhadap tugasnya.” — Ombudsman RI.

Kasus di Lapas Cibinong bukan sekadar penyimpangan internal, melainkan ujian bagi seluruh sistem pemasyarakatan Indonesia. Masyarakat menantikan respons cepat Menteri Hukum dan HAM terhadap desakan Ombudsman RI.

“Apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau ketimpangan di balik tembok lapas terus dibiarkan berlangsung. Saatnya membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa kecuali.

Bagikan :