DelikPers.co – Jambi
DPD LBH PHASIVIC melalui Fast Respon Nusantara Counter Opinion Polri segera susun formasi untuk Melapor kepada Presiden Prabowo Subianto atas Drama penegakan hukum yang dipertontonkan oleh Aparat Penegak Hukum Provinsi Jambi terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikoltura provinsi jambi bernama Ir.RMD. 23 Juni 2025.
Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura tahun 2024 yang pada tahun 2015 merupakan kabid sebagai bawahan dari Ir.RMD selaku Kadis Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Merangin. Zainal Abidin merasa telah dikorbankan untuk pasang badan dalam mempertanggungjawabkan perbuatan konspirasi jahat dalam merugikan negara.
Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin yang menyeret tiga orang ke penjara, justru Ir.RMD berbangga diri merasa hebat karena tidak terlibat dalam konspirasi tindak pidana korupsi tersebut di kabupaten merangin.
Ir.Rumusdar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bernilai miliaran rupiah, antara tahun 2015 hingga 2017 seharusnya bertanggungjawab penuh selaku KPA.
Program cetak sawah buat masyarakat petani miskin ini didanai oleh uang negara untuk membantu petani tidak mampu melalui penyediaan sarana produksi (SAPRODI). Kelompok tani tak pernah diajak menyusun Rencana Usulan Kelompok (RUK) walaupun ada modus undangan Rapat dari Ir.RMD, barang disalurkan asal-asalan, dan proses pengadaan lebih mirip lelang keakraban daripada prosedur negara.
“Kami mencatat kerugian negara mencapai Rp1,489.587.500 Tiga orang telah divonis: Zainal Abidin (Kabid Ir.Rumusdar) serta dua rekanan swasta Gulam Muhammad Bin Sulaiman dan Zulfan Waluyo Bin Saimun Alias Puying(Alm).
Tapi nama Ir.RMD, yang tandatangannya melegitimasi semua pencairan dana, justru masih nyaman menyandang status saksi..!” Tegas Fahmi.
“Kalau bawahan yang menerima dana dari atasannya saja bisa dihukum, apalagi atasannya yang menandatangani dan mengambil semua pencairan dana lalu dibagikan kepada bawahannya, kenapa tidak bisa dihukum?”. Terang Fahmi dari LBH Phasivic.
“Kami dari LBH Phasivic segera susun teama formasi untuk serahkan laporan ini langsung ke istana negara dengan tembusan kementrian yang bersangkutan sertat terpenting adalah KPK-RI, Ir.RMD bukan hanya terlibat dalam kasus ini saja, Kami LBH Phasivic menerima data data dugaan mega korupsi dana APBN Oplah 2024”
ujar Fahmi dalam keterangan yang diterima media.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Ir.RMD tidak mau memberikan jawabannya. Hingga berkali kali di datangi di dinas provinsi tempat ia menjabat saat ini ,selalu menghindar. (Aji R P).






