KUTAI KARTANEGARA

Pengelolaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) APBD Perubahan 2025 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menuai sorotan. Kamis 18 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen anggaran, Perkim tercatat mengelola sekitar Rp26,6 miliar yang tersebar dalam 113 paket kegiatan, mayoritas berupa pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan infrastruktur permukiman.

Sorotan menguat setelah pernyataan pejabat struktural di lingkungan Perkim mengindikasikan lemahnya penguasaan informasi atas proyek-proyek yang berjalan.

Saat dikonfirmasi redaksi terkait sejumlah paket kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran, Hery Setyawan, ST., MM., selaku Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Kartanegara, menyatakan tidak mengetahui secara rinci proyek yang dimaksud. Kabid Perkim, “Saya Tidak Tahu Proyek Itu,” Melalui whatsapp, Kamis (18/12/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat posisi kepala bidang secara struktural memiliki peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan teknis di lingkungan dinas.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengakuan “tidak tahu” atas proyek yang berada dalam lingkup kewenangan unit kerja berpotensi mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal, meskipun belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Pola Paket Kecil Massal Disorot
Data anggaran menunjukkan sebagian besar dari 113 paket Perkim memiliki nilai rata-rata sekitar Rp200 juta per paket.

Pola pemecahan kegiatan dalam jumlah besar seperti ini secara administratif dimungkinkan, namun kerap menjadi perhatian pengawasan apabila tidak disertai:
1. perencanaan teknis yang terukur,
2. pembagian kewenangan yang jelas,
3. serta dokumentasi pengendalian internal yang memadai.

Sejumlah pengamat anggaran menilai, fragmentasi kegiatan dalam jumlah masif dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang administratif, terutama jika pejabat teknis tidak memiliki penguasaan penuh atas kegiatan yang berjalan.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Selain jumlah paket yang besar, dokumen yang ditelusuri redaksi juga menunjukkan sebagian paket belum mencantumkan nama penyedia jasa.

Kondisi ini memperkuat pertanyaan publik mengenai:
1. kesiapan pelaksanaan kegiatan,
2. mekanisme pengadaan yang digunakan,
3. serta sejauh mana pengawasan internal dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis resmi dari Kepala Dinas Perkim Kukar terkait pembagian paket, alur pengambilan keputusan, serta pembagian tanggung jawab antarbidang, hanya menjawab singkat. “tidak tahu”.

Indikasi Administratif, Bukan Vonis
Penting ditegaskan, hingga saat ini belum terdapat temuan hukum maupun pernyataan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kutai Kartanegara.

Namun, kombinasi antara:
1. 113 paket kegiatan,
2. fragmentasi anggaran,
3. minimnya informasi penyedia.
Pengakuan pejabat struktural yang tidak mengetahui proyek, menjadi indikasi kuat adanya persoalan tata kelola dan potensi penyalahgunaan wewenang administratif yang patut dievaluasi oleh APIP/Inspektorat Daerah Kutai Kartanegara.

Bagikan :