SIDOARJO – Aliansi Sidoarjo Anti Predator Seks (ASAP) bersama ratusan warga menyuarakan tuntutan tegas kepada Polresta Sidoarjo terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang melibatkan Kastari, Ketua Padepokan Kendali Sho Dho.

Aliansi meminta penyidik segera menggunakan kewenangan penahanan jika syarat hukum terpenuhi, serta menolak upaya praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat proses perlindungan korban.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/92/ V/ Res.1.4/2026/SatresPPA-PPO tanggal 8 Mei 2026, perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan.

Aliansi menegaskan tidak memaksakan penahanan tanpa dasar hukum, namun meminta transparansi dan pertanggungjawaban penyidik.

Mengingat ini kejahatan terhadap anak yang mendapat perlindungan khusus, publik berhak mengetahui apakah seluruh parameter penahanan dalam KUHAP telah dinilai secara cermat.

“Diskresi penyidik bukan ruang bebas tanpa pengawasan. Penggunaan kewenangan harus bisa dijelaskan secara yuridis, apalagi ini menyangkut keselamatan dan keadilan bagi anak,” tegas pernyataan aliansi.

Dalam aksi penyampaian pendapat yang dipimpin Presidium ALAS Hendhi Wahyudianto serta Sekretaris Jenderal Acek Kusuma, massa menyampaikan tuntutan kepada tiga institusi:

– Lanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan independen;
– Segera pertimbangkan penahanan jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi;

– Lakukan verifikasi terkait informasi kemungkinan tersangka bepergian ke luar negeri, serta berkoordinasi dengan imigrasi jika perlu pencegahan;
– Tolak upaya praperadilan yang berpotensi menghambat proses hukum dan perlindungan korban.

– Jaga independensi dalam memeriksa setiap proses hukum;
– Pastikan instrumen praperadilan tetap berfungsi sebagai kontrol kewenangan negara, namun tidak mengorbankan asas perlindungan korban dan efektivitas penegakan hukum.

– Perkuat pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban;
– Lakukan penelusuran aspek perizinan dan administrasi padepokan sesuai kewenangan daerah;
– Perkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan anak.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, S.Sos., menyambut aspirasi tersebut:
“Kami telah mendengarkan seluruh harapan masyarakat.

Pemerintah akan segera mengkaji dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah yang tepat sesuai kewenangan,” ujarnya.

Aliansi menegaskan perkara ini bukan sekadar soal satu kasus, melainkan ujian konsistensi negara hukum: apakah hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang kedudukan, pengaruh, atau status sosial.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi tersangka. Namun hak korban atas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan negara juga mutlak harus dipenuhi. Keseimbangan inilah yang menjadi ukuran tegaknya supremasi hukum,” pungkas aliansi.

Bagikan :