LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, kembali menunjukkan kinerjanya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika yang ternyata merupakan pelaku berulang atau resedivis, di sebuah tempat kos di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.
Mendapatkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan serta identitas terduga pelaku.
Setelah penyelidikan dinilai cukup dan lokasi dipastikan, petugas segera bergerak melakukan penindakan. Saat itu, terduga pelaku yang berinisial ES diketahui sedang berada di Kost Pelangi, yang beralamat di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diamankan oleh petugas.
Dalam proses penindakan tersebut, kepolisian juga menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa, yaitu Kepala Dusun dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap badan, pakaian, hingga seluruh ruangan di dalam kos tempat tinggal pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan pelaku dengan berat bruto mencapai 0,22 gram.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang tersita jumlahnya relatif sedikit karena informasi yang diterima pihak kepolisian dinilai agak terlambat, sehingga sebagian besar barang bukti lainnya sudah lebih dulu dijual oleh pelaku.
Yang memprihatinkan, diketahui bahwa terduga pelaku ES merupakan resedivis atau pelaku berulang kasus narkotika. Ia pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2022 lalu yang juga ditangani oleh Polres Landak, dan sempat menjalani hukuman di Rumah Tahanan Klas II B Landak.
Sayangnya, setelah bebas dari penjara, pelaku tidak menunjukkan rasa jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkotika di masyarakat.
Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Atas hal ini, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan.
“Ia juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Yulianus Van Chanel.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan jaringan yang mungkin terlibat, guna memutus rantai peredaran narkotika secara menyeluruh.
Selain itu, Polres Landak juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di sekitar tempat tinggalnya.
Secara khusus, pihaknya juga meminta dukungan aparat desa agar bersedia mendampingi petugas saat proses penggeledahan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, demi menjaga transparansi dan kelancaran penegakan hukum.






