TAKALAR — Perselisihan yang diduga melibatkan sejumlah remaja berujung maut di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berusia 22 tahun meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam, sementara seorang korban lainnya mengalami luka-luka.
Dalam kasus ini, Polres Takalar telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Dusun Mattiro, Desa Sawakong, pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Hingga Senin, 26 Oktober 2026, penyidik masih mendalami motif kejadian, menelusuri kronologi keributan, serta mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, membenarkan bahwa dua orang telah diamankan terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dua orang sudah kami amankan terkait peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Ginanjar kepada wartawan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Fadil, 22 tahun, warga Desa Boddia, Kecamatan Galesong. Ia mengalami luka tusuk pada bagian perut atas sebelah kiri akibat senjata tajam.
Sementara itu, korban lainnya bernama Ilham, 21 tahun, seorang buruh harian yang berdomisili di Desa Sawakong. Ia dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian itu, personel Polres Takalar bergerak melakukan penanganan dan pengumpulan informasi awal.
Sekitar pukul 01.15 Wita, Minggu dini hari, personel piket Reserse Kriminal, Intelkam, dan Patroli Motor yang dipimpin Pamapta IPDA Slamet Riady mendatangi RSUD Padjonga Daeng Ngalle di Kecamatan Pattallassang.
Saat petugas tiba, Fadil telah dibawa ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia.
Ayah korban, Muchtar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/271/X/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 Oktober 2026.
Penyidik menduga perselisihan atau ketersinggungan menjadi pemicu awal terjadinya keributan. Dugaan tersebut masih didalami berdasarkan informasi sementara yang diperoleh kepolisian mengenai aktivitas sejumlah remaja sebelum insiden berlangsung.
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah orang yang diduga terlibat sempat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Meski demikian, polisi belum memastikan adanya hubungan langsung antara konsumsi minuman tersebut dan terjadinya penikaman. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa pihak-pihak yang diamankan, serta mencocokkan informasi dengan barang bukti yang ditemukan.
“Kami masih mendalami motifnya, melakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan alat bukti,” ujar Ginanjar, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam, pihak yang melakukan kekerasan, serta peran masing-masing orang dalam insiden tersebut.
Kapolres menyampaikan bahwa para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian perkara. Polisi masih mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menyikapi kejadian yang merenggut nyawa seorang pemuda itu, Ginanjar mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh perselisihan yang berpotensi berkembang menjadi tindak kekerasan.
Ia secara khusus mengimbau kalangan remaja untuk menjauhi minuman beralkohol yang dapat memengaruhi pengendalian diri dan berpotensi memperburuk situasi konflik.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran orang tua, keluarga, dan lingkungan sosial juga sangat diperlukan untuk mencegah pergaulan yang berisiko menimbulkan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Polres Takalar, lanjutnya, terus mengintensifkan patroli dan kegiatan cipta kondisi untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pengawasan keluarga dan kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing.
Kasus penikaman yang terjadi di Desa Sawakong, Kecamatan Galesong, tersebut masih dalam penanganan Polres Takalar. Penyidik terus merangkai keterangan saksi dan bukti untuk memastikan kronologi kejadian serta mengungkap pertanggungjawaban setiap pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan motif, dugaan penggunaan senjata tajam, dan peran masing-masing pihak menjadi bagian penting dalam proses penyidikan agar perkara tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Takalar berharap masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.






