SAMARINDA

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka DA dan GT selaku rekan dari Direktur dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., M.H, menyebutkan bahwa DA dan GT adalah direksi dari PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi) yang diduga melakukan penambangan batu bara secara melawan hukum di kawasan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Penetapan tersangka dilakukan. Kamis (26/2/2026

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka BT, DA dan GT dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap Tersangka DA dan GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan.

Lanjut, dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Terhadap tersangka DA dan GT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KASUS POSISI :
Bahwa Tersangka DA dan GT selaku rekan BT Direktur di ketiga Perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA sekira pada tahun 2001 sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman.

Dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai, ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.

Atas perbuatan Tersangka DA dan GT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi.

Bagikan :