MAKASSAR
Warga digegerkan penemuan jasad seorang anak perempuan berusia 12 tahun, tepat menjelang pelaksanaan sholat Idul Adha , tepatnya di RW 2 / RT. 04 Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Rabu pagi, 27 Mei 2026.
Menurut keterangan warga yang berada di tempat kejadian perkara Sekitar Jam 6 warga RT. 04 ditemukannya sesosok anak gadis 12 tahun meninggal dengan mengenaskan dalam keadaan tangan ada luka sayatan benda tajam.
Ditambahkan sumber lain bernama Kevin hendak buang air kecil dalam sebuah rumah kosong menemukan seorang gadis dalam keadaan meninggal dengan setengah telanjang dan ditutupi televisi rusak.
“Saat melihat korban kevin langsung kerumah ketua RT. 05 ( Kurdin ) memberi tahu bahwa ada orang meninggal dalam rumah kosong”.
Tidak lama setelah menerima laporan ketua RT, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad korban guna kepentingan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kedua orang tua korban bernama Syarifuddin (54) dan ibunya bernama St. Rabiah (51), korban bernama Nurjannah berumur 12 dan baru akan lulus SD tahun ini.
Korban diketahui hilang kontak dengan orang tuanya sekitar jam 9 malam.
Setelah pihak kepolisian dan tim melakukan penyisiran dan memanggil beberapa anak muda yang nokron malam kejadian pembunuhan untuk dimintai keterangan.
Kurang dari 7 jam pihak kepolisian Polsek Tallo dan Tim berhasil mengungkap pelaku setelah membuka rekaman CCTV yang berada dekat TKP dibantu oleh keminfo.
Pelaku diketahui bernama Malo (panggilan) yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang berdampingan langsung dengan rumah korban.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku dua kali mondar-mandir depan rumah kosong (TKP) dan pelaku dengan sengaja mendorong korban ke dalam rumah kosong hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.
Sekretaris AKPERSI DPD Sulsel Muh. Ridwan, SH.,MH Angkat Bicara.
Adapun Jeratan hukum yang menjerat Pelaku dengan pasal berlapis
– Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Biasa.
”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “.
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
- Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila penganiayaan mengakibatkan kematian. yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati atau meninggalnya korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh).
Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 76C:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
- Pasal 80 ayat (3):
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari aparat kepolisian terkait motif dugaan pembunuhan tersebut.






