PINRANG – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap ST Hajar di Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan. Kamis 29 Oktober 2026.

Keluarga korban berharap Kapolres Pinrang memberikan perhatian serius dan memastikan perkara tersebut diproses secara profesional dan transparan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Mei 2026 di kediaman korban, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto. ST Hajar mengaku mengalami kekerasan fisik dan diduga dipaksa menandatangani surat pengakuan utang dalam kondisi tubuh lemas.

Dalam laporan tersebut, dua orang berinisial nama Iwan dan Darwis disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, dugaan keterlibatan mereka masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pinrang pada 16 Mei 2026 dengan nomor laporan STT/LP/B/272/V/2026/SKPT/Polres Pinrang.

Keluarga korban mengaku masih menantikan kejelasan perkembangan penanganan laporan. Pihak media juga menyebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik, tetapi belum memperoleh penjelasan substantif hingga berita ini disusun.

Keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti keterangan korban, saksi, serta bukti medis dan bukti lain yang relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kapolres Pinrang diharapkan mengevaluasi perkembangan penyidikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Apabila bukti yang cukup telah terpenuhi, aparat diminta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Penetapan tersangka maupun penangkapan harus tetap didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kepastian hukum dan perlindungan korban menjadi hal utama yang diharapkan dalam penanganan perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disebutkan oleh pihak media.

Bagikan :