SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Polresta Sidoarjo hari Rabu tgl 4 November 2026
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo didampingi Kasi Humas dan perwakilan
Dalam kesempatan tersebut, petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Terlihat di atas meja barang bukti berupa paket-paket yang disegel dalam amplop coklat, plastik bening, serta perlengkapan lainnya yang diduga terkait dengan perkara narkotika.
“Kami berhasil mengamankan orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sebutkan jenis jika ada, contoh: sabu]. Tersangka berperan sebagai pengedar/pemakai/pengendali Kasus ini berawal dari kronologi singkat, contoh: informasi masyarakat],” jelasnya
Tersangka dijerat dengan Pasal sebutkan 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika] dengan ancaman hukuman maksimal [sebutkan ancaman].
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Sidoarjo. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.






