SIDOARJO
Awal tahun 2026 diwarnai keluhan warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, akibat lonjakan tagihan air bersih yang dinilai tidak wajar.
Sejumlah pelanggan Perumda Delta Tirta Krian mengaku tagihan air mereka naik drastis hingga mencapai tujuh kali lipat dibanding bulan sebelumnya.
Salah satu pelanggan, Islami Linda Wibawanti, warga RT 24 Perumahan Krian Indah Regency, mengungkapkan bahwa selama ini tagihan air rumah tangganya berkisar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per bulan. Namun pada tagihan terbaru, nominal tersebut melonjak tajam hingga mencapai Rp700 ribu.
“Kalau ada kenaikan, mestinya masih masuk akal. Ini naik sampai tujuh kali lipat, jelas memberatkan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Marsono, warga RT 25, yang mengaku menerima tagihan air hingga Rp2 juta.
Ia mempertanyakan kewajaran kenaikan tersebut dan menduga banyak pelanggan lain mengalami kondisi yang sama.
Beberapa warga di lingkungan tersebut turut mengaku terkejut dengan besaran tagihan air yang dianggap tidak sesuai dengan pemakaian sehari-hari.
Padahal, penggunaan air dinilai normal dan tidak ada kegiatan khusus seperti hajatan atau usaha rumahan.
Didampingi awak media, Islami dan Marsono mendatangi kantor layanan Perumda Delta Tirta Krian untuk meminta klarifikasi sekaligus menyatakan kesediaan membayar sesuai pemakaian riil.
Mereka diterima oleh petugas bernama Eko, yang menangani bagian gangguan pelanggan.
Dalam penjelasannya, pihak Perumda menyebut bahwa selama periode Agustus 2024 hingga Desember 2025, pemakaian air pelanggan sebenarnya berada di kisaran 30–36 meter kubik, namun yang tercatat dalam sistem hanya 20 meter kubik per bulan.
Akumulasi selisih tersebut diduga menjadi penyebab melonjaknya tagihan.
“Kami tidak menolak membayar, tapi ingin tagihan sesuai pemakaian yang sebenarnya, bukan akibat kesalahan pencatatan,” tegas warga.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan kelalaian petugas pembaca meter air. Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan kebocoran instalasi.
Meter air juga diketahui hanya berputar saat ada penggunaan, sehingga dugaan kebocoran dinilai tidak berdasar.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencatatan meter air.
Jika terbukti terjadi kelalaian, petugas dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
Bahkan, jika dilakukan secara sengaja, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan berhak atas kejelasan informasi dan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pelaku usaha.
Warga berharap manajemen Perumda Delta Tirta Krian segera memberikan solusi yang adil, melakukan evaluasi internal, serta meningkatkan transparansi dan profesionalisme layanan agar kejadian serupa tidak terulang.







