Delikpers.co / Sungai Ambawang
Ketidaktransparanan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU 64.784.19 yang terletak di Panca Roba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak Media pada malam hari telah dikirim sebanyak 16 ton solar ke SPBU tersebut. Namun, dari 10 unit truk ekspedisi yang telah mengantre secara tertib, hanya 7 unit truk yang mendapat jatah pengisian bahan bakar. Minggu (7/7/25).
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan protes dari para sopir truk, terutama mereka yang sudah menunggu sejak pagi namun pulang dengan tangan kosong.
“Kami sudah ngantre dari tadi, 10 truk totalnya. Tapi kami yang kedelapan malah nggak kebagian. Bagaimana kami bisa kerja kalau begini? Padahal solar yang datang katanya 16 ton,” keluh seorang sopir truk di lokasi SPBU.
Para sopir menduga adanya penyimpangan dalam sistem distribusi, seperti ketidakteraturan antrean atau kemungkinan adanya pengalihan pasokan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak seharusnya menerima BBM bersubsidi.
Regulasi yang Mengatur: SPBU Wajib Transparan dan Adil
Kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele. SPBU sebagai penyalur resmi BBM subsidi, memiliki kewajiban hukum yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 23: Setiap kegiatan distribusi BBM harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi.
Pasal 53: Pelaku usaha yang menyimpang dari ketentuan distribusi dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 30 miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Pasal 21 & 23: BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada kendaraan dan konsumen yang berhak, seperti truk angkutan barang.
Pasal 29: Pelanggaran dalam penyaluran dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.
3. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013
SPBU wajib mencatat dan mendistribusikan BBM secara adil dan transparan.
Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas terhadap seluruh proses distribusi.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang praktik kecurangan dalam takaran dan distribusi barang.
Pelaku usaha wajib melayani konsumen secara jujur dan profesional.
Dorongan Regulasi Tambahan: RUU Transparansi Distribusi BBM Subsidi
Maraknya dugaan penyimpangan BBM subsidi di berbagai daerah mendorong lahirnya wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transparansi dan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, yang mencakup poin-poin berikut:
1. Kewajiban SPBU mengumumkan kuota BBM harian secara terbuka di lokasi SPBU.
2. Distribusi BBM harus dilakukan sesuai antrean tertib, tanpa diskriminasi kendaraan.
3. Larangan pengisian BBM ke kendaraan bertangki siluman atau modifikasi ilegal.
4. Sanksi tegas bagi pelanggar: dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan operasional.
5. Pembentukan Tim Pengawas Independen di tingkat kabupaten/kota, terdiri dari unsur pemerintah, media, LSM, dan masyarakat sipil.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha logistik, menuntut:
Transparansi distribusi BBM di SPBU
Pengawasan lebih ketat dari Pertamina dan BPH Migas
Penerapan sanksi terhadap pengelola SPBU yang terbukti melanggar
Berdasarkan informasi yang di Himpu awak Media akan terus mengawal persoalan ini dan berkomitmen untuk:
Mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari masyarakat
Mengajukan klarifikasi resmi kepada pihak Pertamina Kalimantan Barat
Mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh bila terdapat indikasi pelanggaran hukum
Aduan masyarakat sangat penting untuk menekan potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi. Solar adalah hak publik, bukan komoditas gelap yang dikuasai segelintir oknum.
Sumber Tim Investigasi
(Bersambung…)






