JAKARTA

Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal SH, yang dianggap tak mampu menyelesaikan rentetan kasus korupsi di Kabupaten Konawe selama tiga tahun kepemimpinannya.

Irsan Aprianto Ridham, Ketua Umum IMIK Jakarta mengungkapkan, kekecewaanya atas kinerja Kajari Konawe, Musafir Menca bersama seluruh jajaran yang tidak mampu menyelesaikan rentetan kasus korupsi yang menggurita di Kabupaten Konawe.

Padahal menurut Irsan, terdapat kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, akan tetapi Kajari Konawe malah sebaliknya tidak menghiraukan atau hanya berdiam diri melihat kasus tersebut yang dimana seharusnya bisa diusut tuntas guna memastikan dan menyelamatkan keuangan negara.

“Pertanyaannya, Apakah Kajari Konawe yang bersama jajaran mampu menuntaskan korupsi, berhasil meraih dan menorehkan prestasi gemilang untuk masa periode kepemimpinan nya,” kata Irsan.

“Karena dimana yang hari ini kita dipertontonkan Kejaksaan Negeri Konawe tentang Penegakan hukum yang humanis dan kredibel kini berubah menjadi sebuah ketidakmampuan mereka dalam menuntaskan segudang kasus tindak pidana korupsi yang menggurita ditubuh Pemerintah Kabupaten Konawe yang lagi-lagi tak bisa diungkap ke publik.

Maka dari itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Sanitiar Burhanuddin agar segera mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Konawe.

Karena besar dugaan kami bahwa Kajari Konawe telah menutup mata akan rentetan kasus-kasus korupsi yang menggurita dikabupaten konawe,” ujar Irsan.

IMIK berharap Kajari Konawe mampu tegak lurus dalam memberantas, mencegah dan menerapkan penegakan aturan sesuai dengan fungsinya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan jabatan.

Lebih lanjut, Irsan Aprianto mengungkapkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Kejagung guna mempertanyakan dan menuntut pencopotan Kajari Konawe atas sederet kasus yang sampai hari ini belum juga tuntas.

“Besar dugaan kami bahwa Kajari Konawe bersama Jajaran nya masih saja duduk bersantai diruangan yang ber-Ac tanpa menghiraukan kasus-kasus yang padahal telah merugikan negara sampai miliaran rupiah,” ungkap Irsan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IMIK Jakarta, terdapat terdapat beberapa kasus yang masih mandek di meja Kajari Konawe seperti :

Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court : Proyek ini diduga terindikasi korupsi dengan anggaran sebesar Rp 5 Miliar dari APBD Konawe.

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan : Dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan dan barang habis pakai medis di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe tahun 2024 terungkap. Anggaran untuk kegiatan penyakit menular dan tidak menular sebesar Rp1,252 miliar

Kasus Korupsi Anggaran Belanja Makan dan Minum : Dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum Bupati Konawe pada tahun anggaran 2023 dan 2024 di Bagian Umum dan Humas Setda Konawe. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,2 miliar

Bagian Umum Setda Konawe: penyimpangan belanja makan dan minum Bupati sebesar Rp2,9 miliar

Bagian Humas dan Protokol Setda Konawe: kerugian negara tercatat sebesar Rp1,3 miliar

Pembangunan Revitalisasi STQ Kota Unaaha dengan Nomor Kontrak 019/SPPK/PPK/PUPR-CK/ KNW/ XI/2025. Proyek yang bersumber dari APBD-P tersebut bernilai Rp2,829 miliar dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak 25 November hingga 24 Desember 2025.

Proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan Nomor Kontrak 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 dan Nomor Paket 75a dengan nilai anggaran mencapai Rp34,810 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora (STT), itu mengalami keterlambatan dan menuai tanda tanya karena papan informasi proyek tidak mencantumkan waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan persoalan transparansi informasi publik..

Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati dengan Nomor Kontrak 001/ SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/ VIII/2025 yang berlokasi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha senilai Rp3,229 miliar yang bersumber dari APBD Konawe 2025, yang dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa (KPP), tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2025.

Atas sejumlah rentetan kasus tersebut, IMIK Jakarta meminta kepada Kejagung untuk segera mengevaluasi, mencopot dan mengganti Kajari Konawe yang tidak mampu memberikan pelayanan, penegakan hukum, dan penuntasan korupsi yang intensif ditengah masyarakat dalam upaya menyelaraskan dan menyelamatkan perekonomian negara.

“Segera copot Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Inisial (FRZ) karena tidak mampu menyelesaikan segala kasus-kasus korupsi yang menggurita ditubuh Pemerintah Kabupaten Konawe,” pungkas Irsan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.

Bagikan :