KEDIRI

Aktivitas sabung ayam ilegal di Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kembali marak dan menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan yang jelas melanggar hukum ini berlangsung secara terbuka dan kian ramai dikunjungi orang, namun hingga kini dinilai belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Minggu (12/04/2026).

Berdasarkan penelusuran lapangan, arena tersebut tetap beroperasi bahkan intensitasnya meningkat. Pengunjung datang tidak hanya dari warga lokal, tapi juga dari berbagai daerah di luar Kabupaten Kediri. Nilai taruhan disebut mencapai ratusan juta rupiah, menandakan skala perjudian yang sangat besar.

Pelanggaran Hukum dan Kerawanan

Melanggar Hukum Pidana: Secara hukum, aktivitas ini masuk dalam ranah perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Kerumunan Massal: Selalu memancing kerumunan orang banyak, terutama di akhir pekan, yang berpotensi memicu kerawanan sosial dan keamanan.

Beroperasi Terbuka: Praktik ilegal ini berjalan di depan mata, memunculkan kesan kuat adanya “pembiaran” atau kelalaian dari pihak yang berwenang.

Minimnya tindakan tegas dari Polres Kediri dinilai sangat kontras dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah justru tengah gencar-gencarnya melakukan gerakan pemberantasan perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Dugaan pembiaran ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas, kedisiplinan, dan wibawa penegakan hukum di wilayah Kediri.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini:

Kapolres Kediri, Bramastyo Priaji: Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.

Kasat Reskrim Polres Kediri, Jhosua Peter Krisnawan: Hanya merespons singkat dengan pertanyaan, “Lokasinya di mana?”, tanpa memberikan kepastian tindakan lebih lanjut.

Warga dan pengamat hukum menilai bahwa wibawa penegakan hukum di Polres Kediri saat ini sedang diuji dan dipertanyakan.

Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk menutup total arena tersebut, menindak tegas para pelaku, dan memastikan kegiatan ilegal ini tidak lagi beroperasi dan meresahkan masyarakat.

 

Bagikan :