DelikPers.co – Mempawah
Investigasi lapangan yang dilakukan awak media mengungkap temuan mengejutkan di SPBU 64.783.07 di nilai “Nakal” yang terletak di Jalan Daeng Manambon, Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pada Kamis, 27 Juni 2025 pukul 15.59 WIB, awak media merekam aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar oleh sejumlah kendaraan terbuka yang melakukan pengisian sendiri ke tangki mobil mereka, tanpa pengawasan maupun pelayanan dari petugas SPBU.
Ironisnya, pengisian dilakukan di mesin dispenser jenis dixel, yang seharusnya hanya dapat dioperasikan oleh petugas resmi SPBU sesuai dengan standar operasional prosedur dari Pertamina atau badan usaha BBM terkait.
Sejumlah kendaraan tampak membawa baliho bertuliskan “BBM Solar Subsidi Nelayan Kuala Mempawah”, diduga sebagai bentuk “tameng legalitas” untuk mengakses BBM subsidi.
Namun berdasarkan penelusuran, tidak ada kejelasan apakah kendaraan-kendaraan tersebut benar-benar terdaftar dalam kuota resmi penerima BBM subsidi berdasarkan rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan atau instansi terkait.
Dugaan Praktik pengisian mandiri ini sangat berisiko, tidak hanya dari sisi keselamatan operasional, tetapi juga membuka celah besar terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Solar subsidi semestinya hanya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan sektor tertentu yang sudah terverifikasi, bukan untuk kendaraan umum atau niaga.
“Pengisian BBM secara bebas oleh konsumen tanpa operator bukan hanya menyalahi aturan, tapi bisa mengarah pada praktik ilegal dan penimbunan,” ujar seorang narasumber di lingkungan Dinas ESDM Kalbar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menindaklanjuti temuan ini, awak media akan menindak lanjuti untuk konfirmasi ke pihak Pertamina demi penegakan aturan untuk secara tegas melarang pengisian BBM oleh selain petugas SPBU.
Pengelola SPBU yang terbukti membiarkan pelanggaran ini terjadi, akan di lanjutkan kepada pihak berwenang dalam hal ini.
Sementara itu, masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan kejadian serupa ke aparat atau dinas teknis, guna mencegah penyimpangan distribusi subsidi yang sangat merugikan negara dan rakyat kecil.
Lebih Lanjutan Awak media ini telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pengelola SPBU 64.783.07, Dinas Perikanan, dan Dinas ESDM Kalimantan Barat guna meminta penjelasan atas kejadian ini.
Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, laporan temuan investigasi ini akan segera diteruskan kepada BPH Migas, Pertamina, hingga aparat penegak hukum.
Investigasi lebih lanjut sedang dikembangkan untuk menelusuri alur distribusi BBM subsidi, termasuk kemungkinan keterlibatan mafia solar yang memanfaatkan celah sistem di lapangan. (Tim).






