GOWA

Perbedaan pernyataan antara Bupati Gowa dan Wakil Bupati Gowa terkait kondisi hutan lindung di wilayah Kabupaten Gowa memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka dan berbasis data. Rabu 17 Desember 2025.

Sebelumnya, Bupati Gowa menyampaikan bahwa tidak ditemukan kondisi hutan gundul di wilayahnya serta menegaskan bahwa kewenangan kehutanan berada di tingkat provinsi dan kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada media saat menghadiri kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Namun, pernyataan itu berbeda dengan temuan lapangan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa usai melakukan pengecekan langsung di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Malino.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati bersama aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan menemukan indikasi kuat kerusakan hutan berupa perambahan, penebangan liar, serta jejak alat berat di kawasan hulu sungai.

Perbedaan narasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terlebih isu hutan lindung berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, ketersediaan air, serta potensi bencana banjir dan longsor yang dapat berdampak luas hingga wilayah perkotaan.

Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semestinya diposisikan sebagai perbedaan pandangan personal, melainkan harus dijelaskan secara objektif melalui data lapangan, peta kawasan, dokumentasi visual, serta hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Langkah rencana penanaman pohon yang disampaikan pemerintah daerah patut diapresiasi sebagai upaya mitigasi.

Namun demikian, upaya tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi mengenai kondisi faktual hutan lindung saat ini, termasuk proses penegakan hukum terhadap dugaan perusakan lingkungan yang telah ditemukan.

Kami mendorong adanya:

1. Klarifikasi resmi berbasis data dari pemerintah daerah dan instansi kehutanan.

2. Publikasi hasil pengecekan lapangan secara transparan.

3. Penegakan hukum yang konsisten terhadap dugaan perambahan dan ilegal logging.

4. Pelibatan masyarakat dan unsur independen dalam pengawasan kawasan hutan lindung.

Isu lingkungan adalah kepentingan bersama. Kejelasan informasi dan keselarasan pernyataan antar pemangku kebijakan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta keselamatan ekologis Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan secara umum.

Bagikan :