SAMARINDA
Aktivitas tambang ilegal kembali menghantui Kota Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Kali ini, kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat justru tampak bolong-bolong akibat aktivitas penambangan. Warga sekitar mengaku resah, namun penegakan hukum seolah berjalan di tempat.
Sejumlah warga mengaku sudah melihat lalu-lalang kendaraan alat berat yang mengangkut material dari dalam kawasan Krus tersebut.
“Pada hari-hari tertentu ada alat berat yang beroperasi. Krus jadi rusak, debu beterbangan. Padahal itu kawasan lindung,kawasan hutan untuk penelitian pendidikan kok bisa ditambang?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
“Selain menimbulkan keresahan sosial, aktivitas tambang ilegal ini juga merusak ekosistem hutan. Satwa liar kehilangan habitat, kayu ulin dan lainya yang dilindungi hilang begitu saja, tercemar lumpur, menimbulkan banjir dan juga masyarakat sekitar terancam kehilangan sumber air bersih.” Kata Heriyanto, S.Sos,M.Si, Sekretaris Camat Samarinda Utara.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan sampai ke Camatan, bukan saja laporan yang kami terima, namun fakta lapangan kami sendiri berserta ketua RT setempat yang turun tangan melihat penambangan tersebut, ada foto dan lainya,
Kerusakan lebih dari 3 Ha. “ di areal tambang waktu itu tidak terdapat alat terlihat, namun di luar area ada beberapa alat berat yang terparkir,” tegas Heriyanto.
Persoalan penambangan ini sudah di sampaikan ke Walikota Samarinda Andi Harun. “secara langsung, semua dokumen hasil investigasi beberapa waktu lalu sudah kami sampaikan,” katanya.
Fungsi Vital Hutan Lindung
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan, yakni untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta menjaga kesuburan tanah.
Dengan kata lain, kerusakan hutan lindung bisa berdampak langsung pada keberlangsungan hidup masyarakat luas.
“Kalau hutan lindung rusak, jangan kaget kalau Samarinda makin sering banjir,” kata Warga Kecamatan Samarinda Utara yang enggan di sebut jadi dirinya.
Tambang Ilegal: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai Tambang ilegal di Samarinda bukanlah isu baru.
Lembaga Aliansi Indonesia menyebut, ratusan lubang tambang bekas eksploitasi masih menganga hingga kini, banyak di antaranya berada dekat pemukiman warga.
Tragisnya, beberapa kasus bahkan menelan korban jiwa anak-anak yang tenggelam di lubang tambang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa aparat penegak hukum seolah membiarkan praktik tambang ilegal terus berjalan?
Dugaan Ada Oknum Terlibat
Sejumlah sumber menyebut, praktik tambang ilegal kerap dilindungi oleh “oknum berpengaruh” sehingga sulit disentuh hukum.
Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait siapa dalang di balik penambangan di kawasan Wisata hutan lindung Krus Samarinda Utara.
“Kalau tidak ada ‘orang dalam’ yang melindungi, mustahil tambang sebesar ini bisa lolos,” ujar Suryadi Nata.
Asas Hukum: Semua Sama di Hadapan Hukum Praktik tambang ilegal jelas melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Minerba. Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung. Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Sayangnya, dalam praktiknya hukum kerap “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Masyarakat kecil mudah ditindak, sementara para pemodal besar sulit disentuh.
Harapan Publik: Tegas pada Pelanggar Aktivis mendorong aparat hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau aparat dibiarkan lemah, tambang ilegal akan makin merajalela. Lingkungan rusak, rakyat menderita, negara yang rugi,” tegas Suryadi Nata Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia.
Warga Samarinda kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab jika kerusakan terus dibiarkan, hutan lindung yang seharusnya menjadi warisan untuk anak cucu bisa hilang dalam hitungan tahun.
Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Samarinda Utara, belum dapat di hubungi lantaran sedang mengikutiacara senam di Samarinda Sebarang.
“Pak Kapolsek sedang ada dinas luar,” kata anggota Polsek yang saat itu sedang piket.
Kasus tambang ilegal di hutan lindung Samarinda hanyalah satu dari sekian banyak contoh lemahnya pengawasan terhadap sumber daya alam di Kalimantan Timur. Pertanyaannya, sampai kapan aparat menutup mata?






