DelikPers.co – Jakarta 

Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka diduga jadi fasilitator Dokumen Terbang (Dokter) terhadap ore nikel ilegal dari PT. Akar Mas Indonesia. Hal ini disorot oleh Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara Jakarta (HAMI SULTRA-JAKARTA), pada Selasa 24 Juni 2025.

Presidium HAMI SULTRA JAKARTA, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan bahwa Perusda. Aneka Usaha Kolaka seolah kebal hukum, sehingga dengan leluasanya menyalahgunakan dan memperjual belikan dokumen Perusda Aneka Usaha Kolaka dalam menjual ore nikel ilegal yang berasal dari PT. Akar Mas Indonesia.

“Perusda Aneka Usaha Kolaka diduga sebagai penyedia dokumen terbang bagi PT AMI dalam menjual ore nikel ke PT. OSS,” Ujar Irsan.

Menurut Irsan Aprianto, Penjualan nikel yang dilakukan PT. Akar Mas Indonesia (AMI) ini menggunakan dokumen terbang yakni Dokumen milik Perusda Aneka Usaha Kolaka yang berlangsung di Jetty milik PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Sementara itu, telah diketahui bahwa beberapa waktu lalu Kejari Kolaka melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melakukan sidak sekaligus penyegelan terhadap kapal tongkang dan sejumlah alat berat di Jetty PT. PMS.

Namun, tak berselang lama setelah penahanan/penyegelan tersebut, Kapal Tongkang yang berisikan ore nikel itu kemudian diloloskan dan berhasil dijual dengan menggunakan dokumen Perusda. Aneka Usaha Kolaka.

Kehadiran Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kolaka perlu dipertanyakan, baik dari elektabilitas nya hingga pelayanan publik, serta transparansi dalam memberantas ilegal mining.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa dalam penjualan nikel ilegal ini dengan menggunakan Dokumen Perusda. Aneka Usaha Kolaka diduga melibatkan oknum-oknum Kejari Kolaka.

“Ya, dari bukti dan informasi yang kami dapatkan, penjualan ore nikel ilegal dengan menggunakan dokumen Perusda tersebut telah melibatkan Oknum Kejari Kolaka,” ujarnya.

Terakhir, Irsan Aprianto menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada DPR, KPK, KEJAGUNG, dan MABES POLRI segera mengusut keterlibatan Syahbandar Kolaka dan oknum Kejari Kolaka, yang diduga memback’up segala aktivitas PT. Akar Mas Indonesia dan PT. PMS.

Irsan juga meminta Kejaksaan Agung RI agar segera memeriksa Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka atas penyalahgunaan dokumen Perusda yang kerap kali digunakan dalam memfasilitasi para penambang lahan koridor menggunakan Dokumennya untuk penjualan nikel Ilegal.” tutupnya.

Bagikan :