SIDOARJO – Polresta Sidoarjo menggelar Konferensi Pers “Ungkap Kasus” Satuan PPA dan PPO di Mapolresta Sidoarjo, pada Tanggal 28 Oktober 2026

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas. Dalam kesempatan tersebut, Polresta Sidoarjo memaparkan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pelanggaran PPO.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari foto yang dirilis terlihat barang bukti berupa 1 buah helm hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, serta beberapa pakaian yang disita dan dikemas dalam plastik bening berlabel.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan perempuan, anak, dan meresahkan masyarakat terkait perjudian dan tindak kekerasan,” ujar Kapolresta Sidoarjo saat memimpin konferensi pers.

 

Untuk kasus PPA, pelaku dijerat dengan *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dan/atau *UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT*. Sementara untuk kasus Popo, pelaku dijerat *Pasal 303 KUHP* tentang Perjudian.

 

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan PPA dan perjudian. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Sidoarjo. Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Bagikan :