JAKARTA – Sikap Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjadi sorotan tajam dari kalangan awak media. Melalui rilis resminya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menilai pimpinan kepolisian wilayah tersebut bersikap tidak profesional, cenderung anti wartawan, dan dinilai memiliki pemahaman yang keliru terkait aturan keberpersan di Indonesia.
Bahkan, FWJ Indonesia menduga Kapolres bertindak seolah-olah sebagai bagian dari konstituen Dewan Pers yang membedakan keabsahan organisasi media.
Perselisihan ini bermula dari percakapan melalui pesan WhatsApp antara Kapolres Mojokerto dengan Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Media Restorasi Hukum.
Saat itu, Rudik bermaksud menyampaikan informasi terkait hasil liputan jurnalistik di lapangan kepada pihak kepolisian.
Namun, sebelum pembahasan masuk ke substansi informasi, sapaan perkenalan dari Rudik justru dijawab dengan pertanyaan yang mempertanyakan keabsahan dan legalitas media tempatnya bekerja.
Dalam percakapan tersebut, AKBP Andi Yudha menuliskan pernyataan yang menyebutkan bahwa hak-hak wartawan hanya dilindungi undang-undang jika medianya telah tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta terverifikasi Dewan Pers. Kapolres juga menyebutkan bahwa negara hanya mengakui keberadaan asosiasi wartawan tertentu seperti AJI, IJTI, dan PWI.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada yang dinilai meremehkan, meski Kapolres mengaku pernah bertugas di Biro Hukum (Divkum) Polri.
Merespons hal tersebut, Rudik Hartono yang juga merupakan pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur menyampaikan bahwa dirinya tergabung dalam organisasi wartawan tersebut.
Namun, jawaban dari Kapolres justru semakin bernada meremehkan dan melakukan pembingkaian negatif terhadap FWJ Indonesia dengan menyebut organisasi tersebut bukan sebagai organisasi profesi yang diakui. Pernyataan ini dinilai sangat tidak pantas dan melecehkan lembaga pers.
Menanggapi sikap Kapolres, Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menyayangkan pola pikir yang ditunjukkan. Ia membandingkan dengan pimpinan kepolisian sebelumnya yang selalu bersikap santun, terbuka, dan tidak membeda-bedakan wartawan berdasarkan afiliasi organisasinya. Menurut Simon, sikap Kapolres saat ini justru berpotensi memecah belah kesatuan rekan jurnalis di wilayah Mojokerto.
“Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto. Padahal tidak ada dasar hukum yang membenarkan perbedaan perlakuan tersebut,” tegas Simon Bunadi dalam keterangan persnya di Jawa Timur, Rabu (13/5/2026).
Secara rinci, Simon meluruskan pemahaman hukum yang dianggap keliru oleh Kapolres tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers untuk mendaftar atau terverifikasi di Dewan Pers agar dianggap sah.
Sebaliknya, tugas Dewan Pers secara tegas diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Huruf G hanya sebatas melakukan pendataan, bukan kewajiban pendaftaran.
Ia menambahkan, syarat sah seseorang menjalankan profesi wartawan telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers, yaitu: melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, menguasai keterampilan jurnalistik, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan yang sah cukup dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
Adapun sertifikasi UKW/SKW, kartu pers Dewan Pers, atau menjadi konstituen Dewan Pers bukanlah syarat mutlak. Kebebasan untuk menjalankan profesi ini justru dilindungi dan dijamin oleh Pasal 18 UU Pers.
Saat dihubungi langsung oleh pengurus FWJ Indonesia, Kapolres Mojokerto diketahui memberikan jawaban yang berputar-putar dan mengalihkan pembicaraan dengan meminta pertanyaan disampaikan langsung kepada Ketua Umum FWJ Indonesia di tingkat pusat.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyatakan kekecewaannya mendalam atas sikap seorang perwira tinggi polisi yang mengaku berlatar belakang hukum namun justru dinilai tidak memahami substansi regulasi pers.
Ia menilai Kapolres seolah-olah menjadikan aturan Dewan Pers sebagai hukum tertinggi dan seakan-akan bertindak sebagai perpanjangan tangan dari lembaga tersebut.
“Sikap ini jelas merusak citra institusi Polri yang seharusnya menjadi mitra strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sangat disayangkan, perwira menengah ini seakan-akan berubah fungsi menjadi konstituen Dewan Pers.
Padahal saya sendiri sudah berkomunikasi dan memberikan pemahaman, namun ia tetap bertahan pada pemahaman yang keliru itu. Ini sangat lucu dan jelas terkesan anti wartawan,” tegas Opan di Jakarta.
Berdasarkan pola sikap tersebut, FWJ Indonesia menduga Kapolres Mojokerto telah bertindak sebagai “penjaga gawang” bagi kelompok organisasi pers tertentu yang tergabung dalam Dewan Pers, sementara organisasi di luarnya dianggap tidak sah.
Hal ini dinilai telah mencederai fungsi pers dan melecehkan harkat martabat profesi wartawan.
Atas tindakan yang dinilai telah melakukan penyangkalan dan pelecehan terhadap profesi pers, FWJ Indonesia bersama elemen organisasi pers nasional lainnya serta sejumlah awak media berencana mengambil langkah tegas.
Rencananya, akan digelar aksi bersama yang menuntut pencopotan jabatan Kapolres Mojokerto. Selain itu, aduan resmi juga akan segera dilayangkan ke Propam Polri untuk menindaklanjuti pelanggaran etika dan profesionalisme yang dilakukan.






