PASURUAN – Praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu dikabarkan merebak luas di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Aktivitas yang melanggar hukum ini berlangsung terang-terangan namun dinilai luput dari pengawasan, memicu keresahan publik yang menilai Aparat Penegak Hukum (APH) seolah membiarkan dan tutup mata terhadap gangguan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pada Minggu (19/7/2026), terdapat beberapa lokasi yang menjadi sarang aktivitas ilegal ini.

Titik panas teridentifikasi di kawasan Kedawung, Desa Plososari, Desa Ranu (Kecamatan Grati), wilayah YPP Kota Pasuruan, hingga Desa Nguling.

“Kalau YPP Kota Pasuruan dan Kedawung ramai terus. Kemarin di YPP tarung berlangsung 12 kali, di Kedawung 9 kali.

Sementara Ranu Grati buka setiap minggu dengan 10 kali putaran,” ungkap sumber via pesan WhatsApp, menegaskan kegiatan ini berjalan terjadwal dan sangat aktif.

Lingkungan Rawan Kriminal, Warga Tak Berdaya

Keresahan bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan dampak sosial yang ditimbulkan. JH (39), salah satu warga setempat, mengaku merasa tidak nyaman beraktivitas di lingkungannya sendiri.

“Adanya aktivitas perjudian membuat lingkungan kami rawan kriminal. Tapi mau bagaimana lagi? Kami bingung mau mengadu agar ada tindakan nyata,” keluh JH, menggambarkan keterbatasan warga dalam melawan kekuatan yang melindungi aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap pemberitaan ini menjadi kontrol sosial yang memicu keseriusan pihak berwenang. Mereka mendesak penertiban menyeluruh di lokasi yang terindikasi selama ini tak tersentuh: Kedawung, Plososari, Ranu Grati, YPP, hingga Nguling.

Belum Ada Tanggapan Resmi, Ruang Klarifikasi Dibuka

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi yang masuk dari pihak kepolisian atau instansi terkait mengenai pembiaran yang diduga terjadi selama ini.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi guna keseimbangan informasi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Bagikan :