Surabaya, 27 Juli 2026 – Ketertiban umum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, sehat, dan bermartabat. Di tengah derasnya arus modernisasi serta dinamika sosial yang terus berkembang, pemerintah dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat. Ketika berbagai bentuk penyakit masyarakat mulai berkembang dan berpotensi mengancam ketahanan sosial, maka negara tidak boleh bersikap pasif. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pembinaan.

 

Atas dasar itulah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen bersama dalam merespons maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, keberadaan tempat hiburan yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga praktik prostitusi terselubung yang dinilai berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

 

Melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan menyatukan langkah untuk merumuskan strategi penanganan secara komprehensif. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi tersebut menjadi bukti bahwa persoalan sosial tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan memerlukan sinergi lintas institusi dengan semangat kebersamaan.

 

Hadir dalam forum tersebut jajaran Forkopimda, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para pengasuh pondok pesantren, kepala organisasi perangkat daerah, hingga para camat dari sejumlah wilayah yang selama ini menjadi perhatian dalam penanganan penyakit masyarakat.

 

Rapat koordinasi yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan penting mengenai langkah-langkah strategis yang akan segera diimplementasikan. Salah satunya adalah pelaksanaan operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke yang tidak memenuhi ketentuan, serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

 

Selain penindakan, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan melalui sinergi antara DPMPTSP, Satpol PP, serta aparat penegak hukum. Patroli preventif di kawasan rawan juga akan ditingkatkan guna mencegah berkembangnya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

 

Namun demikian, langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak berhenti pada aspek represif semata. Forkopimda menyadari bahwa penyelesaian persoalan sosial harus menyentuh akar permasalahan. Oleh karena itu, penguatan edukasi, pembinaan moral, penyuluhan kepada masyarakat, peningkatan ketahanan keluarga, hingga sosialisasi bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), dan zat adiktif lainnya akan terus digencarkan.

 

Tidak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada aspek kesehatan masyarakat melalui perluasan edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, serta penguatan pendampingan terhadap Orang dengan HIV (ODHIV) agar kepatuhan terapi meningkat dan angka putus pengobatan dapat ditekan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan penyakit masyarakat memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas seluruh toko penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin. Berdasarkan data sementara, terdapat sedikitnya 16 toko miras ilegal yang telah teridentifikasi. Namun demikian, pemerintah meyakini jumlah tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Karena itu, Bupati meminta seluruh camat, kapolsek, danramil, hingga pemerintah desa agar aktif memberikan informasi sebagai dasar pelaksanaan operasi terpadu. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa toko minuman keras yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, termasuk yang berada di sekitar sekolah, rumah ibadah, maupun rumah sakit, akan ditertibkan meskipun memiliki izin usaha.

 

Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya diukur dari kepemilikan izin administrasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap norma perlindungan ruang publik dan kepentingan masyarakat luas.

 

Di sisi lain, perhatian pemerintah juga diarahkan pada keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah seperti Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial.

 

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut memperoleh apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin menilai bahwa respons cepat pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam menjaga moralitas sosial serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif peredaran minuman keras maupun praktik prostitusi.

 

Menurutnya, penertiban tidak boleh berhenti sebagai operasi sesaat, tetapi harus menjadi gerakan berkelanjutan yang disertai pengawasan konsisten serta pembinaan masyarakat secara berkesinambungan. Sebab, ancaman terbesar dari penyakit masyarakat bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan dampak sosial jangka panjang yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi penerus.

 

Lebih jauh, langkah yang ditempuh Forkopimda Sidoarjo mencerminkan paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan daerah, yakni menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor. Ketika pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga masyarakat sipil berjalan dalam satu barisan, maka upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat akan memiliki fondasi yang lebih kuat.

 

Pada akhirnya, keberhasilan memberantas peredaran miras ilegal maupun praktik prostitusi terselubung tidak hanya diukur dari banyaknya lokasi yang ditutup atau jumlah operasi yang dilakukan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan hadirnya rasa aman, tumbuhnya kesadaran hukum, menguatnya ketahanan keluarga, serta lahirnya budaya kolektif yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, dan ketertiban.

 

Komitmen Forkopimda Sidoarjo menjadi pengingat bahwa menjaga marwah daerah bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sebab, daerah yang maju tidak hanya dibangun oleh pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga oleh kokohnya nilai-nilai hukum, moralitas, dan kepedulian sosial yang menjadi fondasi kehidupan bersama.

Bagikan :