JAKARTA — Kebutuhan akan informasi yang jelas tentang biaya kelistrikan semakin penting di tengah dinamika ekonomi saat ini. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan, sebuah keputusan yang diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung iklim investasi .

Berikut adalah penjelasan lengkap, terstruktur, dan mudah dipahami mengenai tarif listrik di Indonesia per September 2026. Minggu 13 September 2026.

Kebijakan Umum: Tarif Tetap Stabil

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan .

Namun untuk Triwulan III 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi .

A. Tarif Rumah Tangga — Subsidi & Non-Subsidi

Pelanggan Bersubsidi

Golongan Daya Tarif per kWh

R-1/TR 450 VA Rp 415[__LINK_ICON]

R-1/TR 900 VA (Subsidi) Rp 605[__LINK_ICON]

Pelanggan Non-Subsidi (Rumah Tangga Mampu & di Atasnya)

Golongan Daya Tarif per kWh

R-1/TR 900 VA (RTM) Rp 1.352[__LINK_ICON]

R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70[__LINK_ICON]

R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70[__LINK_ICON]

R-2/TR 3.500 – 5.500 VA Rp 1.699,53[__LINK_ICON]

R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp 1.699,53[__LINK_ICON]

B. Tarif Bisnis & Industri

Golongan Daya Tarif per kWh

B-2/TR (Bisnis Kecil) 6.600 VA – 200 kVA Rp 1.444,70[__LINK_ICON]

B-3/TM (Bisnis Menengah) Di atas 200 kVA Rp 1.114,74[__LINK_ICON]

I-3/TM (Industri Menengah) Di atas 200 kVA Rp 1.114,74[__LINK_ICON]

I-4/TT (Industri Besar) 30.000 kVA ke atas Rp 996,74[__LINK_ICON]

C. Tarif Pemerintah, Sosial & Lainnya

Golongan Keterangan Tarif per kWh

P-1/TR Kantor Pemerintah (6.600 VA–200 kVA) Rp 1.699,53[__LINK_ICON]

P-2/TM Pemerintah daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88[__LINK_ICON]

P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53[__LINK_ICON]

S-1/TR Sosial 450 VA Rp 325[__LINK_ICON]

S-1/TR Sosial 900 VA Rp 455[__LINK_ICON]

S-1/TR Sosial 2.200 VA Rp 760[__LINK_ICON]

S-1/TR Sosial 3.500 VA–200 kVA Rp 900[__LINK_ICON]

L/TR, TM, TT Layanan Khusus Rp 1.644,52[__LINK_ICON]

Memahami Cara Menghitung Tagihan Listrik

Banyak warga belum memahami bagaimana tagihan listrik dihitung. Berikut penjelasannya:

Tagihan = (Jumlah kWh terpakai × Tarif per kWh) + Biaya Beban + Pajak Penerangan Jalan + Biaya KWH Meter

– kWh (kilowatt-hour): satuan energi listrik. Contoh: lampu 10 watt menyala 100 jam = 1 kWh

– Biaya Beban: biaya tetap sesuai daya terpasang, dibayarkan meskipun tidak menggunakan listrik

– Pajak Penerangan Jalan: berkisar 3–10% tergantung daerah

– Untuk pelanggan prabayar (token): harga per kWh tetap sama, namun pembelian sudah termasuk komponen-komponen di atas secara otomatis

Tips Hemat Listrik Tanpa Mengurangi Kenyamanan

Cara Penghematan per Bulan

Ganti lampu pijar → LED Hemat hingga 75% energi

Cabut alat elektronik saat tidak dipakai (standby tetap konsumsi listrik) Hemat 5–10% tagihan

Atur suhu AC 24–26°C, gunakan kipas tambahan Hemat hingga 30%

Gunakan kulkas efisien energi, jangan terlalu penuh Hemat 15–20%

Setrika sekaligus, jangan sedikit-sedikit Hemat signifikan

Tarif listrik periode Juli–September 2026 tetap stabil tanpa kenaikan, sebuah kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha . Namun, kesadaran untuk menggunakan listrik secara bijak tetap perlu ditanamkan — bukan hanya soal biaya, tetapi juga demi kelestarian lingkungan dan ketahanan energi bangsa.

“Listrik adalah hak dan kenyamanan, tetapi penggunaannya tetap harus bertanggung jawab. Mengetahui tarif, memahami cara menghitung, dan menggunakannya secara hemat adalah bentuk partisipasi kita dalam menjaga keberlanjutan energi negara.”

Bagikan :