SIDOARJO

Komisi B DPRD Sidoarjo menyoroti lonjakan angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di BPR Delta Artha (Perseroda) yang dinilai telah melewati ambang batas aman.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal NPL sebesar 5 persen bagi lembaga perbankan.

Data dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang cukup tajam. Pada 2022, NPL masih berada di angka 3,92 persen.

Namun, angka tersebut melonjak menjadi 6,80 persen pada 2024 dan terus meningkat hingga mencapai 8,47 persen per September 2025. Kenaikan ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan kredit yang perlu segera ditangani.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPR Delta Artha, khususnya terkait tingginya kredit bermasalah.

“Tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja BPR Delta Artha, termasuk terkait kredit macet yang cukup tinggi ini,” ujar Bambang Pujianto kepada TIMES Indonesia, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, diperlukan identifikasi yang komprehensif untuk mengurai akar persoalan. DPRD meminta manajemen bank menyajikan data rinci terkait jumlah debitur bermasalah beserta kendala yang dihadapi di lapangan.

Evaluasi tersebut penting untuk memetakan apakah persoalan bersumber dari ketidakmampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran, atau terdapat kelemahan dalam sistem analisis dan penyaluran kredit di internal bank.

“Setelah penyebab utama ditemukan, kita bisa carikan solusinya agar masalah ini tidak terulang di tahun-tahun mendatang,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.

Sebagai langkah mitigasi risiko dan upaya penyelamatan aset daerah, Komisi B juga mendorong adanya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga terkait lainnya.

“Nanti bisa bekerja sama dengan pihak lain, seperti APH maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” pungkas Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Sidoarjo.

Bagikan :