SIDOARJO – Dugaan pencemaran lingkungan dan kebisingan yang ditimbulkan aktivitas sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan yang sebelumnya memicu aksi penutupan bengkel oleh warga itu kini memasuki tahap pengawasan ketat setelah DPRD bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi lapangan dan mediasi dengan seluruh pihak terkait.
Sebelum dialog digelar di Balai Desa Seketi pada Selasa (14/7/2026), rombongan Komisi C dan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimka Balongbendo, dan Pemerintah Desa Seketi terlebih dahulu meninjau langsung lokasi usaha.
Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan laporan masyarakat mengenai kebisingan aktivitas produksi, dugaan pencemaran limbah cat, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Dalam sidak tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dari warga yang mengaku telah lama terdampak aktivitas produksi.
Selain suara mesin yang disebut mengganggu waktu istirahat, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah hasil pengecatan yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Abud Asyrofi, menyatakan temuan di lapangan menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera dibenahi oleh pihak perusahaan.
“Operasional usaha tentu harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman dan nyaman. Temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang nyata,” ujarnya.
Usai sidak, seluruh pihak mengikuti mediasi di Balai Desa Seketi. Dalam forum tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi sejumlah tuntutan warga, mulai dari penyesuaian jam operasional, pembangunan tembok peredam kebisingan, pembangunan ruang pengecatan tersendiri, hingga pembenahan sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan teknis dari instansi lingkungan hidup.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Choirul Hidayat, mengingatkan bahwa legalitas usaha bukan hanya diukur dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga dari kepatuhan terhadap seluruh kewajiban yang melekat, termasuk perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Izin usaha bukan berarti bebas dari pengawasan. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD memberikan waktu dua bulan kepada perusahaan untuk merealisasikan seluruh hasil kesepakatan.
Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, instansi berwenang diminta melakukan evaluasi terhadap izin usaha yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, membenarkan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha sejak 2023.
Namun menurutnya, kepemilikan izin tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha wajib mengendalikan pencemaran, mengelola limbah sesuai standar, serta memenuhi dokumen dan persetujuan lingkungan apabila dipersyaratkan.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh instansi berwenang.
DPRD meminta seluruh OPD terkait tidak berhenti pada proses mediasi semata, melainkan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan komitmen perusahaan.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik tetap terlindungi.
Masyarakat Desa Seketi pun berharap hasil mediasi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Mereka menginginkan keberadaan industri tetap memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, namun tanpa mengorbankan kesehatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan tempat tinggal warga.






