SIDOARJO – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 menuai perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo. 1 Agustus 2026.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Banggar menilai capaian fiskal daerah menunjukkan performa yang patut diapresiasi.

Tidak hanya berhasil melampaui target pendapatan, struktur keuangan daerah juga mengalami perubahan signifikan ketika defisit anggaran yang sebelumnya diproyeksikan justru berbalik menjadi surplus.

Capaian tersebut dipandang sebagai indikator membaiknya kapasitas fiskal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola pendapatan sekaligus mengendalikan belanja daerah.

Banggar menilai kondisi ini menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan ruang fiskal bagi program-program prioritas pada tahun anggaran berikutnya.

Meski demikian, Banggar menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh berhenti pada pencapaian angka-angka dalam laporan keuangan.

Lebih dari itu, surplus anggaran harus mampu diterjemahkan menjadi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga perluasan perlindungan sosial.

Dalam evaluasinya, Banggar mencermati bahwa realisasi pendapatan daerah mampu melampaui target yang telah ditetapkan pada awal tahun anggaran.

Peningkatan tersebut menunjukkan efektivitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, maupun sumber-sumber pendapatan sah lainnya.

Keberhasilan itu, menurut Banggar, tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak daerah, optimalisasi pengelolaan aset, serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan yang semakin akuntabel.

Upaya digitalisasi pelayanan perpajakan dan peningkatan pengawasan terhadap potensi pendapatan dinilai turut memberikan kontribusi terhadap meningkatnya penerimaan daerah.

Di sisi lain, Banggar juga memberikan perhatian terhadap realisasi belanja daerah. Efisiensi dalam pelaksanaan program serta pengendalian belanja dinilai menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap berubahnya proyeksi defisit menjadi surplus.

Kendati demikian, efisiensi tersebut harus tetap mempertahankan kualitas belanja agar tidak mengurangi efektivitas pelayanan publik maupun menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

Banggar mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran pada hakikatnya merupakan amanah publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Karena itu, orientasi pengelolaan APBD tidak semata mengejar keseimbangan fiskal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan dampak ekonomi dan sosial yang terukur bagi masyarakat.

Sorotan Banggar juga diarahkan pada perlunya optimalisasi serapan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Rendahnya serapan pada sejumlah kegiatan tidak hanya berpotensi menurunkan efektivitas pembangunan, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, Banggar meminta pemerintah daerah terus memperkuat perencanaan, meningkatkan kualitas pelaksanaan program, serta mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar target pembangunan dapat dicapai secara tepat waktu.

Selain aspek pendapatan dan belanja, Banggar menilai pengelolaan keuangan daerah ke depan harus semakin adaptif terhadap berbagai tantangan ekonomi, baik pada level regional maupun nasional.

Dinamika pertumbuhan ekonomi, fluktuasi pendapatan, hingga perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat menjadi faktor yang harus diantisipasi melalui perencanaan anggaran yang lebih cermat, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Banggar juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperluas basis Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat.

Langkah tersebut dapat ditempuh melalui optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemanfaatan aset daerah secara produktif, serta inovasi pelayanan publik berbasis digital yang mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperbesar penerimaan daerah.

Menurut Banggar, keberhasilan menjaga kesehatan fiskal harus menjadi pijakan untuk mempercepat pembangunan yang lebih inklusif.

APBD tidak cukup dinilai dari besarnya surplus ataupun tingginya realisasi pendapatan, melainkan sejauh mana anggaran mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, mengurangi ketimpangan, serta meningkatkan daya saing daerah.

Dengan capaian pendapatan yang melampaui target dan kondisi defisit yang berbalik menjadi surplus, Banggar DPRD Sidoarjo melihat adanya sinyal positif terhadap kualitas pengelolaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025.

Namun, lembaga legislatif itu menegaskan bahwa prestasi fiskal tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas belanja, penguatan akuntabilitas, serta komitmen menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan pertanggungjawaban APBD ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan semata surplus atau defisit, melainkan kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta pembangunan yang dirasakan secara merata oleh seluruh warga Kabupaten Sidoarjo.

Bagikan :