MAKASSAR
Belakangan ini mencuat dugaan kebijakan kontroversial yang diterapkan di SMP Negeri 27 Makassar. Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Sekolah yang bernama Nurdin Tabang, Spd.,SH.,Mpd. dikabarkan mewajibkan seluruh tenaga pendidik atau guru untuk menyetor dana guna membiayai kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tahun 2026.” Beber Sumber yang tidak ingin menjelaskan jati dirinya.
Menurut keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya pada rabu (8/4/2026), besaran yang ditetapkan untuk para guru mencapai Rp 60.000 per orang.
“Dugaan SMPN 27 yang dinahkodai Nurdin Taba, Spd.,SH.,Mpd. meng instruksikan para guru-guru untuk membayar atau membiayai kegiatan Porseni tahun ini tepatnya 2026, sebesar 60 ribu per guru. Jumlah guru di sekolah tersebut sebanyak kurang lebih 70 orang. Rencana kegiatan akan diadakan di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap sumber.
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan seperti ini dinilai tidak wajar. Menurutnya, secara umum biaya kegiatan seperti Porseni seharusnya menjadi tanggung jawab organisasi profesi atau sumber anggaran lainnya, bukan dibebankan kepada guru secara pribadi.
“Setahu saya, biaya Porseni biasanya ditanggung oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau sumber lain yang memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut,” tambahnya.
Dari Berbagai sumber terkait dugaan tudingan ada pungutan liar yang dituduhkan ke kepala sekolah (Kepsek) SMPN 27 sebesar Rp 60.000 RB itu tidak benar adanya” kata kepala sekolah Nurdin Tabang, Spd.,SH.,Mpd.
“Pihak sekolah tidak pernah ada pungutan terkait Porseni, dan sudah adakah guru guru yang bayar, kalo disekolah tidak ada pungutan, kalo bicara pungutan siapa guru yang merasa dirinya dimintai pungutan,” kata kepsek melalui chat WhatsApp pada awak media ini. Tepatnya pukul 09.35 WITA Kamis 9 April 2026.
Minta Dinas Pendidikan Audit
Melihat adanya kejanggalan dan dugaan pemungutan biaya yang memberatkan ini, narasumber meminta agar pihak berwenang segera turun tangan.
Sumber meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit atau menindaklanjuti kebijakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 27 Makassar, Nurdin Tabang, S.Pd.,SH,M.Pd.






