LUWU UTARA– Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di kawasan hutan kembali dilakukan aparat kepolisian. Satu unit alat berat jenis excavator diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara setelah diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan atau pengrusakan kawasan hutan di Desa Tamboke, Kabupaten Luwu Utara, Selasa, 28 Juli 2026.
Pengamanan alat berat tersebut merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan aparat untuk mengungkap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan status kawasan, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas kegiatan yang dilakukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa excavator tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan di area yang diduga masuk kawasan hutan.
Atas dasar dugaan tersebut, petugas mengambil tindakan dengan mengamankan alat berat sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pengamanan alat berat itu mendapat perhatian masyarakat sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.
Menurut sejumlah warga, kawasan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, sumber mata air, serta pelindung lingkungan sehingga harus dijaga dari aktivitas yang melanggar hukum.
Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan maupun perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah secara konsisten menyatakan bahwa perusakan kawasan hutan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku. ([Gakkum Kementerian Kehutanan][1])
Sejumlah pemerhati lingkungan juga berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pengamanan alat berat, tetapi juga mengusut pihak yang memberi perintah, pemilik alat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat Polres Luwu Utara dalam mengamankan barang bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Hingga saat ini, Polres Luwu Utara belum menyampaikan keterangan resmi mengenai identitas pihak yang diduga terlibat maupun hasil penyelidikan awal.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah.
Dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merusak kelestarian hutan serta mengancam keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang.






