LUWU UTARA – Menyusul dugaan tindakan intimidasi yang dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Jumat lalu, Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Luwu Utara bersama wartawan yang menjadi korban dikabarkan telah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk respons terhadap dugaan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik dan menimbulkan rasa tidak aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik. Senin, 6 juli 2026
Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Luwu Utara menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat harus disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan sedang melakukan kegiatan peliputan dan pengumpulan informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Tanalili.
Dalam proses peliputan itu, diduga muncul tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai preman sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan menghambat aktivitas jurnalistik.
Atas kejadian tersebut, korban bersama Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Luwu Utara telah mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang dianggap relevan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan forum.
Selain menempuh jalur hukum, Forum Komunikasi LSM dan Pers Luwu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Peristiwa ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini kini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.






